• Rabu, 14 Mei 2025

DPRD Lampung Minta Pemprov Audit Tambang Pasir Ilegal di Lampung Timur

Jumat, 21 Juni 2019 - 07.56 WIB
222

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD Provinsi Lampung meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dalam hal ini Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera mengaudit terkait eksploitasi penambangan pasir di Kecamatan Labuhanmaringgai dan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur yang dinilai ilegal.
Menurut anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Watoni Noerdin, pihaknya yang sudah pernah meninjau langsung ke lokasi tambang, mengaku telah terjadi dampak lingkungan di sekitar aktifitas penambangan pasir tersebut.
"Memang kami sarankan kepada Gubernur Lampung maupun bupati setempat untuk melakukan konsolidasi antar mereka. Dan dinas terkait untuk segera mengevaluasi terhadap penambangan itu," ujar Watoni kepada Kupastuntas.co, Rabu (19/06/2019).
Dari peninjauannya bersama tim, Watoni mengungkapkan bahwa telah terjadi kerusakan lingkungan berupa bentang alam yang tidak tertata serta dikhawatirkan dapat menimbulkan longsor.
"Karena dia sifatnya menyedot. Kan kemudian aliran pasir yang dari daratan bisa kesedot sungai atau daerah penambangan sehingga bisa menyebabkan longsor ke pemukiman warga. Itu yang dikhawatirkan," katanya.
Apa lagi, lanjut dia, jika terjadi luapan air maka lubang bekas galian tambang pasir bisa membentuk sumur baru seperti danau yang bahaya. Bahkan daerah penambangannya melewati pemukiman warga.
"Kita kan memberikan analisis terlebih dahulu seberapa besar kontribusi proses penambangan itu akan mendatangkan retribusi daerah. Seharusnya kalau sudah dilakukan zonasi penambangan maka nanti akan diketahui wilayah mana yang boleh dijadikan objek untuk penambangan, dan di mana yang tidak boleh," kata dia.
Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan haruslah mengantongi izin lingkungan dan dokumen lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Ada pun penggunaan izin lingkungan tersebut untuk mengetahui sejauh mana dampak yang akan ditimbulkan dari kegiatan pertambangan.
Mengenai eksploitasi pertambangan pasir di Kecamatan Pasir Sakti dan Labuhanmaringgai, Kabupaten Lampung Timur, Direktur Walhi Lampung, Hendrawan mengatakan, sejak dulu pihaknya secara tegas menolak segala bentuk aktifitas pertambangan di Pasir Sakti yang dinilai merusak lingkungan hidup.
"Makanya kita tidak merekomendasikan lagi di Pasir Sakti itu dilakukan pertambangan. Karena dari aktifitas itu menimbulkan dampak buruk pada lingkungan", ujar Hendrawan.
Ia menjelaskan, berbagai dampak lingkungan yang ditimbulkan dari eksploitasi pertambangan pasir tersebut diantaranya, perubahan bentang alam, abrasi, longsor. Begitu juga di Labuhanmaringgai yang mengalami dampak lingkungan berupa abrasi, dan intrusi air laut karena aktifitas tambang.
Selain itu juga, terdapat dampak sosial di masyarakat, di mana lubang bekas galian berbaur dengan pemukiman warga sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan korban jiwa karena tenggelam pada lubang bekas galian yang telah terisi air hujan.
Padahal kata dia, penambang diwajibkan untuk merehabilitasi lubang bekas galian tambang dengan cara menutupnya kembali, atau bisa dimanfaatkan untuk tambak atau kolam ikan, akan tetapi harus ada sistem pengamanan dari pemerintah.
"Kan pernah ada orang yang meninggal karena tenggelam dari bekas galian tambang pasir yang dipenuhi air. Itu yang kita minta dievaluasi. Dan kita tegas soal Pasir Sakti, kita tidak merekomendasikan itu menjadi wilayah pertambangan. Sebaiknya wilayah itu ditetapkan sebagai zona rehabilitasi", ungkapnya.
Menurut dia, perlu ada fungsi pengawasan dari pemerintah atau instansi terkait mengenai perizinan tambang pasir. Sedangkan jika terjadi pelanggaran terhadap aturan, maka harus diberikan sanksi.
"Persoalannya kan terkadang masyarakat ini tidak tahu tentang dampaknya. Maka itu yang harus disosialisasi. Kan dengan masyarakat itu kita tidak bisa langsung memberu sanksi, kita harus menginformasikan dampak yang akan ditimbulkan", jelasnya.
Di samping itu juga, hal terpenting lainnya yang perlu diaperhatikan adalah apakah wilayah itu berdasarkan tata ruang memang ditetapkan sebagai wilayah pertambangan. Jika tidak maka dilarang keras ada aktifitas pertambangan di sana.
Sementara itu, sejauh ini pihak Dinas ESDM Provinsi Lampung masih sulit untuk dimintai keterangan terkait informasi tambang ilegal di Lampung Timur. (Erik)
Editor :