Nekat Mencuri Handphone, Dua Orang Pelaku Babak Belur Dihajar Massa
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Dua orang pemuda babak belur dihajar masa dan berakhir harus mendekam di balik jeruji besi karena melakukan perampasan handpone di tengah keramaian.
Kedua dari tiga orang pelaku perampas handphone dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Selatan, dari amukan warga itu berinisial DS dan MS.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP M Hendrik Apriliyanto, menjelaskan peristiwa perampasan handpone itu terjadi pada Rabu (19/06/2019) malam.
Dijelaskannya, kronologi kejadian itu terjadi pada Selasa (18/6/2019) sekitar pukul 22.15 WIB, ketika itu kedua korban WH dan AS warga Dusun Karang Sari, Desa Way Isem sedang duduk-duduk digorong-gorong sambil memainkan handpone milik mereka. Kemudian korban dihampiri 3 orang pelaku dengan menggunakan sepeda jenis honda revo, lalu kedua orang pelaku turun dari sepeda motor sambil memegang pisau yang masih terbungkus sarung, sedangkan seorang lagi duduk di atas sepeda motor.
"Kedua pelaku tersebut langsung mendekati kedua korban dan merampas handpone yang sedang dipegang oleh korban. Setelah berhasil mendapatkan handpone korban, kedua pelaku langsung naik sepeda motor yang sudah ditunggu rekannya. Saat itu kedua korban langsung berteriak minta tolong. Warga bersama anggota Polsek Sungkai Selatan yang dihubungi langsung melakukan pengejaran dan menangkap kedua pelaku," jelas Kasat, Kamis (20/6/2019).
Kedua pelaku yang diamankan tersebut, lanjut Kasat, berinisial DS (20) warga Desa Campang Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah, Lampung Utara dan MS (23) warga Dusun 2 Talang Jakarta, Desa Gunung Pakuon, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan. Sedangkan seorang rekan keduanya berinisial (IR) melarikan diri dan sedang dalam pengejaran polisi (DPO).
"Setelah dilakukan pengejaran oleh warga dan dari pihak Polsek Sungkai Selatan kedua pelaku terjatuh dari sepeda motor dan dua orang pelaku berhasil ditangkap (DS dan MS) seorang pelaku lain sedang dilakukan pengejaran karena saat kejadian dia berhasil melarikan diri," lanjutnya.
Selain mengamankan dua pelaku polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor honda revo warna hitam, satu bilah pisau berikut sarung, tiga unit handpone dan satu buah topi pill cep warna merah.
"Kedua pelaku ini diancam dengan pelanggaran Pasal 365 KUHPidana atas tindak pidana perampasan dengan disertai ancaman menggunakan senjata tajam," pungkas AKP M Hendrik Apriliyanto. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Banjir Rendam 115 Rumah di Lampung Utara, Tiga Kecamatan Terdampak
Minggu, 18 Januari 2026 -
11 Siswa di Lampura Keracunan, Pengelola MBG Akui Lalai dan Siap Perketat Pengawasan
Selasa, 13 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
11 Siswa Keracunan MBG Diduga Jadi Pemicu Guru SDN 3 Sindang Sari Lampura Ngamuk di Sosmed
Senin, 12 Januari 2026









