Jadi Kurir Sabu, IRT di Dusun Kali Sungkai Diamankan Polisi
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Seorang ibu rumah tangga diamankan anggota Polres Lampung Utara dalam dugaan penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan menjadi kurir narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sungkai Utara Lampung Utara.
Kapolres AKBP Budiman Sulaksono melalui Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu Andri Gustami mengatakan, IRT tersebut diamankan di rumahnya di Dusun Kali Sungkai, Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, Rabu (19/6/2019) sekira pukul 20.00 WIB.
"IRT yang berinisial RA (26) ini diamankan di rumahnya tadi malam, berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat", ujar Iptu Andri Gustami, Kamis (20/6/2019).
Saat ini IRT yang diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu tersebut telah diamankan di Mapolsek Sungkai Utara berikut barang buktinya berupa 18 paket kecil sabu, seperangkat alat hisap (bong), 3 buah korek api, 3 buah handpone, dan satu lembar KTP atas nama tersengka.
"IRT ini ditangkap oleh anggota Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat dan tersangka saat ini sudah diamankan di sel Mapolsek Sungkai Utara," jelas Kasat. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Banjir Rendam 115 Rumah di Lampung Utara, Tiga Kecamatan Terdampak
Minggu, 18 Januari 2026 -
11 Siswa di Lampura Keracunan, Pengelola MBG Akui Lalai dan Siap Perketat Pengawasan
Selasa, 13 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
11 Siswa Keracunan MBG Diduga Jadi Pemicu Guru SDN 3 Sindang Sari Lampura Ngamuk di Sosmed
Senin, 12 Januari 2026









