Jadi Kurir Sabu, IRT di Dusun Kali Sungkai Diamankan Polisi

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Seorang ibu rumah tangga diamankan anggota Polres Lampung Utara dalam dugaan penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan menjadi kurir narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sungkai Utara Lampung Utara.
Kapolres AKBP Budiman Sulaksono melalui Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu Andri Gustami mengatakan, IRT tersebut diamankan di rumahnya di Dusun Kali Sungkai, Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, Rabu (19/6/2019) sekira pukul 20.00 WIB.
"IRT yang berinisial RA (26) ini diamankan di rumahnya tadi malam, berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat", ujar Iptu Andri Gustami, Kamis (20/6/2019).
Saat ini IRT yang diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu tersebut telah diamankan di Mapolsek Sungkai Utara berikut barang buktinya berupa 18 paket kecil sabu, seperangkat alat hisap (bong), 3 buah korek api, 3 buah handpone, dan satu lembar KTP atas nama tersengka.
"IRT ini ditangkap oleh anggota Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat dan tersangka saat ini sudah diamankan di sel Mapolsek Sungkai Utara," jelas Kasat. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Ratusan Honorer di Lampura Masih Menanti Kepastian Nasib, BKPSDM Tunggu Petunjuk dari Pusat
Selasa, 21 Oktober 2025 -
Tingkatkan Akses Kesehatan Merata, Pemkab Lampung Utara Gandeng BPRS Syariah Kotabumi
Senin, 20 Oktober 2025 -
Razia Malam di Abung Selatan Lampung Utara, Polisi Amankan Belasan Motor dan Satu Sajam
Minggu, 19 Oktober 2025 -
Dugaan Pembalakan Liar di Register 34 Tangkit Tebak Lampura, Pengamat Minta Aparat Harus Tegas
Jumat, 17 Oktober 2025