Kejari Lampura Kembali Gelar Sosialisasi Fungsi JPN untuk Masyarakat
Rabu, 19 Juni 2019 - 13.10 WIB
322
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Kejaksaan Negeri Lampung Utara kembali menggelar kegiatan sosialisasi kewenangan bidang perdata dan tata usaha negara dalam memberikan pendampingan hukum untuk sharing dan penyelesaian suatu persoalan yang dihadapi desa.
Dalam kegiatan itu, Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Muhammad Reza Kurniawan menjelaskan, bahwa jaksa bukan hanya memberikan penindakan tapi juga mempunyai tugas pendampingan terhadap suatu persoalan yang dihadapi masyarakat atau pemerintah desa.
Diantaranya, bantuan hukum, baik itu dalam perkara keputusan dalam perkara sengketa pilkades, perkara gugatan terhadap pembangunan badan jalan yang digugat, pendampingan di dalam sidang.
Di luar sidang, jaksa juga memberikan bantuan pendampingan dalam penyelesaian persoalan pihak BPJS Kesehatan dengan pemda.
"Saya bisa memberikan pendampingan terhadap masyarakat untuk pelaksanaan pembangunan yang sedang direncanakan dan dilaksanakan," ujar M Reza Kurniawan, di aula Kecamatan Abung Pekurun, Rabu (19/6/2019).
Digambarkannya pada suatu persoalan yang terjadi di desa saat akan melakukan pembangunan untuk lokasi lahan atau sengketa lahan bisa di tengahi dan diselesaikan dengan meminta bantuan hukum dengan Jaksa Pengajara Negara (JPN) yang bertugas di Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
"Dibilang saya sedang promosi, jawabannya, benar saya sedang mempromosikan tugas jaksa di bidang saya selaku Jaksa Pengacara Negara," lanjut Kasi Datun Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Muhammad Reza Kurbiawan, bersama Kasi Pidsus Fan Barata Semenguk, dan Camat Abung Pekurun, kepada para kepala desa dan perangkatnya.
Ditegaskan, Camat Abung Pekurun, Bauhari bahwa untuk pelaksanaan pembangunan di desa diharapkannya bisa terlebih dulu melakukan musyawarah dengan masyarakat dan perangkat desanya.
Sosialisasi kewenangan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Lampung Utara ini, diungkapkan Camat Abung Pekurun, Bauhari sebagai wujud peningkatan pelayanan bagi masyarakat.
"Untuk itu sosialisasi semacam ini wajib untuk diikuti karena program kerjanya berguna bagi pelaksanaan pembangunan yang dilakukan dipemerintahan desa," kata Bauhari.
Ditambahkan, Kasi Pidsus Kejari Lampung Utara, Gan Barata Semenguk kalau dalam pelaksanaan pembangunan fisik banyak dilaporakan oleh instansi pemantau, bahwa pada pelaksanaan pekerjaan fisik adanya kejanggalan atau terjadi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
"Tindak pidana itu terjadi karena pelaksanaannya dilaksanakan oleh pihak ketiga, di sini diatur dalam aturan tentang punksi BPD," ujar Fan Barata Semenguk.
Kegiatan sosialisasi itu diikuti oleh sembilan kepala desa dan 48 kepala dusun yang ada di Kecamatan Abung Pekurun, Lampung Utara. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Banjir Rendam 115 Rumah di Lampung Utara, Tiga Kecamatan Terdampak
Minggu, 18 Januari 2026 -
11 Siswa di Lampura Keracunan, Pengelola MBG Akui Lalai dan Siap Perketat Pengawasan
Selasa, 13 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
11 Siswa Keracunan MBG Diduga Jadi Pemicu Guru SDN 3 Sindang Sari Lampura Ngamuk di Sosmed
Senin, 12 Januari 2026









