Ombudsman Lampung Survei Pelayanan Publik di Dua SKPD Way Kanan, Bagaimana Hasilnya?
Kupastuntas.co, Way Kanan - Ombudsman perwakilan Provinsi Lampung melakukan survei pelayanan publik di dua SKPD pemda Way Kanan, yaitu ke dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dan dinas kependudukan dan pencatatan sipil. Survey kepatuhan terhadap standar pelayanan publik itu sesuai dengan UU nomor 25 tahun 2009, survei dipimpin langsung oleh ketua Ombudsman Lampung Nur Rakhman Yusuf.
Diawali di dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Ombudsman melakukan survei di dua pelayanan publik yakni izin optic dan izin mengelola limbah B3. Dari survey itu Ombudsman memberikan predikat hijau.
Selanjutnya pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil dari 15 produk layanan, Ombudsman mengambil sampel dua jenis pelayanan yakni surat keterangan pindah dan pembuatan surat keterangan pindah keluar negeri. Dari kedua sampel tersebut dinas kependudukan dan pencatatan sipil mendapatkan predikat kuning.
Terkait dengan survei sampel pelayanan publik di dua SKPD tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, menginstruksikan satker pelayanan publik untuk berbenah sesuai dengan indikator kepatuhan layanan publik.
Beberapa indikator yang dimaksud yakni Loket khusus, SOP, sistem informasi pelayanan publik elektronik yang memuat standar pelayanan dan jenis pelayanan. (Sandi)
Berita Lainnya
-
Tim Pansus Tata Niaga Singkong Sidak Pabrik di Way Kanan Tindaklanjuti Keluhan Petani
Kamis, 18 Desember 2025 -
Way Kanan Percepat Investasi Lewat Perizinan Digital dan Rencana Kawasan Industri
Rabu, 17 Desember 2025 -
Way Kanan Tetapkan Siaga Bencana, BPBD Kerahkan Personel Hadapi Cuaca Ekstrem
Selasa, 09 Desember 2025 -
Perbaiki Kualitas Informasi Publik, Pemkab Way Kanan Tingkatkan Kapasitas Admin OPD
Jumat, 05 Desember 2025









