Ombudsman Lampung Survei Pelayanan Publik di Dua SKPD Way Kanan, Bagaimana Hasilnya?
Kupastuntas.co, Way Kanan - Ombudsman perwakilan Provinsi Lampung melakukan survei pelayanan publik di dua SKPD pemda Way Kanan, yaitu ke dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dan dinas kependudukan dan pencatatan sipil. Survey kepatuhan terhadap standar pelayanan publik itu sesuai dengan UU nomor 25 tahun 2009, survei dipimpin langsung oleh ketua Ombudsman Lampung Nur Rakhman Yusuf.
Diawali di dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Ombudsman melakukan survei di dua pelayanan publik yakni izin optic dan izin mengelola limbah B3. Dari survey itu Ombudsman memberikan predikat hijau.
Selanjutnya pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil dari 15 produk layanan, Ombudsman mengambil sampel dua jenis pelayanan yakni surat keterangan pindah dan pembuatan surat keterangan pindah keluar negeri. Dari kedua sampel tersebut dinas kependudukan dan pencatatan sipil mendapatkan predikat kuning.
Terkait dengan survei sampel pelayanan publik di dua SKPD tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, menginstruksikan satker pelayanan publik untuk berbenah sesuai dengan indikator kepatuhan layanan publik.
Beberapa indikator yang dimaksud yakni Loket khusus, SOP, sistem informasi pelayanan publik elektronik yang memuat standar pelayanan dan jenis pelayanan. (Sandi)
Berita Lainnya
-
Guncang Lampung, HS Run Siap Melebarkan Sayap ke Seluruh Indonesia
Kamis, 15 Januari 2026 -
Kasus Mafia Tanah, Ayah Mantan Bupati Way Kanan Diperiksa Kejati Lampung
Senin, 12 Januari 2026 -
Pansel Umumkan Tiga Besar JPT Pratama Way Kanan, Ini Daftar Nama Tiap Jabatan
Sabtu, 10 Januari 2026 -
58 Koperasi Desa Terbentuk, Way Kanan Perkuat Fondasi Ekonomi Desa
Senin, 29 Desember 2025









