Eks Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Ditetapkan Tersangka Kasus Makar
 
                    Kupastuntas.co, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan eks Kapolda Metro Jaya, Irjen (Purn) Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar. Sofyan hari ini dipanggil sebagai tersangka oleh polisi.
"Ya betul hari ini ada pemanggilan pak Sofyan Jacob sebagai tersangka di Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono seperti yang dikutip daridetikcom, Senin (10/6/2019).
Namun, Argo tidak menjelaskan detail kasus sehingga Sofyan ditetapkan sebagai tersangka. Argo hanya menyebut kasus itu merupakan kasus makar.
"Dalam kasus makar. Kasus limpahan Bareskrim, sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Argo.
Sementara kuasa hukum Sofyan, Ahmad Yani menyebut pemeriksaan Sofyan ditunda karena kliennya sedang sakit. Pihaknya juga sudah mengirimkan permohonan reschedule ulang pemeriksaan Sofyan kepada penyidik.
"Ya hari ini Pak Sofyan dijadwalkan pemeriksaan, tapi karena beliau berhalangan karena sakit pada hari ini tadi kita antar (surat permohonan) ke penyidik untuk di reschedule ulang," kata Ahmad Yani seperti dikutip dari detikcom, Senin (10/6/2019). (dtk)
Berita Lainnya
- 
                        
                            
                            
                            Dana Reses Anggota DPR RI Naik Jadi 702 JutaMinggu, 12 Oktober 2025
- 
                        
                            
                            
                            PWI Provinsi Lampung Bawa 70 Pengurus Hadiri Pengukuhan PWI PusatSabtu, 04 Oktober 2025
- 
                        
                            
                            
                            Kukuhkan Ketua PWI Pusat, Meutya Hafid: Pers Punya Peran Penting dalam Menjaga Persatuan BangsaSabtu, 04 Oktober 2025
- 
                        
                            
                            
                            Kemenko Perekonomian Keluarkan Empat Langkah Pecahkan Masalah Singkong di Lampung, dari Lartas Impor Tapioka hingga Penetapan HargaKamis, 18 September 2025









