Polsek Talang Padang Amankan Belasan Miras dalam Operasi K2YD

Kupastuntas.co, Tanggamus - Belasan botol minuman keras (miras) merk Sampoerna yang terdiri dari 12 botol besar dan 3 botol kecil diamankan Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, Senin (27/5/2019) petang.
Miras diamankan saat petugas yang dipimpin langsung Kapolsek Talang Padang Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom melaksanakan razia kegiatan kepolisiaan yang ditingkatkan atau lazim disebut K2YD.
"Miras diamankan di warung JA, di Pekon Sinar Banten Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus," kata Iptu Khairul Yassin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Selasa (28/5/2019).
Lanjutnya, seluruh barang bukti saat ini diamankan di Polsek Talang Padang, sementara penjualnya telah diberikan teguran untuk tidak lagi menjual.
Kesempatan itu, Iptu Khairul Yasin menghimbau masyarakat yang masih menjual miras untuk dapat menghentikan kegiatan, sebab selain menghormati bulan Ramadan juga mencegah dampak penggunaan miras.
"Mari bersama-sama menjaga situasi yang kondusif di bulan Ramadan. Lebih baik ibadah di bulan yang suci ini daripada menjual miras yang dampaknya merusak generasi bangsa," tandasnya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Gagal Bobol Rumah, Pemuda di Tanggamus Ditangkap Warga
Selasa, 21 Oktober 2025 -
Kisah Rekayasa Perampokan di Wonosobo Tanggamus
Selasa, 21 Oktober 2025 -
Meski Lomba UKS Provinsi Dibatalkan, Tanggamus Tetap Apresiasi Sekolah Berprestasi
Senin, 20 Oktober 2025 -
Pangdam XXI Raden Inten Lampung Mayjen TNI Kristomei Sianturi Kunjungi Kodim 0424 Tanggamus, Kenang Masa Tugas Sebagai Dandim
Kamis, 16 Oktober 2025