• Minggu, 06 Oktober 2024

Awal Juli, KPU Tubaba Umumkan Hasil Perolehan Kursi DPRD dan Caleg Terpilih

Senin, 27 Mei 2019 - 11.19 WIB
76

Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) menunggu diterbitkannya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Sebeb, KPU Tubaba memastikan tidak ada gugatan peserta Pemilu DPRD Kabupaten setempat ke MK.

Hal ini diungkapkan oleh Yudi Agusman, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Tubaba bahwa, tidak adanya gugatan ke MK tersebut dapat diketahui oleh KPU maupun masyarakat umum melalui situs resmi MK. "Dari 325 gugatan yang ada di MK, untuk lokus Tubaba khusus Pemilu DPRD Kabupaten tidak ada gugatan," ungkapnya kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (27/5/2019).

Yudi menjelaskan, dengan tidak adanya gugatan ke MK tersebut, KPU bisa menetapkan hasil Pemilu DPRD Kabupaten Tubaba, mengingat masih ada dua tahapan yang harus dilaksanakan KPU Tubaba, yakni penetapan perolehan kursi DPRD dan calon legislatif terpilih.

Menurut Yudi, sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan MK Nomor 5 tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, maka penetapan akan dilakukan sekitar tanggal 2,3, atau 4 Juli. "Berdasarkan Peraturan MK nomor 1 tahun 2019, jika  tidak ada gugatan ke MK maka KPU bisa menetapkannya paling lambat 3 hari sejak dikeluarkannya BRPK oleh MK. Untuk diketahui, BRPK tersebut diterbitkan tanggal 1 Juli 2019, jadi penetapannya sekitar tanggal 2, 3, atau 4 Juli," tandas dia.

Yudi menuturkan, MK sebelumnya telah membuka ruang bagi peserta pemilu termasuk peserta pileg DPRD kabupaten untuk mengajukan gugatan ke MK pasca pengumuman hasil rekapitulasi nasional."Sejak diumumkan oleh KPU RI tanggal 21 Mei lalu, ada waktu 3×24 jam untuk mengajukan gugatan ke MK," jelasnya.

Hingga batas waktu pembukaan ruang oleh MK tersebut, sambung dia, tidak ada gugatan masuk dari Kabupaten Tubaba. "Tapi tidak ada gugatan untuk Pemilu DPRD Kabupaten Tubaba. Jadi tidak ada masalah untuk penetapan, dan acuannya hanya menunggu diterbitkannya BRPK tersebut," pungkasnya. (Irawan/Lucky)

Editor :