Dua Pelaku Pembobol Rumah di Kotabumi Diamankan Tekab 308 Polres Lampura
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Tekab 308 Polres Lampung Utara menangkap dua orang pelaku pembobol rumah milik warga Belalau Lampung Barat yang berada di Kelurahan Rejosari Kecamatan Kotabumi pada Senin (20/5/2019) lalu.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, penangkapan itu dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP Mukhammad Hendrik Aprilianto bersama tim Tekab 308 terhadap para tersangka di rumahnya masing-masing setelah diketahui hasil penyidikan mengarah kepada kedua pelaku.
"Mereka HP (35) dan YD (32) ditangkap berdasarkan laporan Sumiati (56) selaku korban. Karena barang-barang miliknya telah hilang pada Senin (20/5) lalu," kata Kapolres AKBP Budiman Sulaksono, Rabu (22/5/2019).
Atas peristiwa itu, labjut Kapolres, korban mengalami kerugian yanh ditafsir mencapai lima juta rupiah. Karena berdasarkan kronologis kejadian, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu depan kemudian mengambil barang berharga milik korban, berupa TV 21in merk polytron, kipas angin, piano kecil, tabung gas, gosokan.
"Kedua lelaku ini diamankan dirumahnya masing-masing, HP diamankan dikediamannya di Jalan Ahmad Akhuan, Gang Mawar, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, dan YD diamankan dicucian mobil yang ada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan," paparnya.
Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka 1 unit televisi merk polytron 21in, dan kedua tersangka akan dikenakan pelanggaran KUHPidana dengan Pasal 363, jelas Kapolres. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Banjir Rendam 115 Rumah di Lampung Utara, Tiga Kecamatan Terdampak
Minggu, 18 Januari 2026 -
11 Siswa di Lampura Keracunan, Pengelola MBG Akui Lalai dan Siap Perketat Pengawasan
Selasa, 13 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
11 Siswa Keracunan MBG Diduga Jadi Pemicu Guru SDN 3 Sindang Sari Lampura Ngamuk di Sosmed
Senin, 12 Januari 2026









