Asyik Pesta Narkotika, Dua Warga Banjar Agung Ditangkap Polisi
Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap CF (32) dan AA als RA (33), mereka merupakan pelaku penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu.
Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, para pelaku ditangkap hari Sabtu (18/5/2019), sekira pukul 21.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di Kampung Gedung Aji Lama, Kecamatan Gedung Aji.
“CF yang berprofesi wartawan dan AA als RA yang berprofesi wiraswasta, mereka merupakan warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Boby, Selasa (21/5/2019).
Penangkapan terhadap para pelaku, berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang telah resah dengan aktivitas di sebuah rumah yang sering dijadikan tempat untuk pesta narkotika.
Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan di rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan baik rumah, benda maupun badan serta didapati dua orang pelaku berikut BB (barang bukti) narkotika jenis sabu. Selanjutnya para pelaku berikut BB dibawa ke Mapolres Tulang Bawang.
Dari TKP (tempat kejadian perkara) penggeledahan, petugas kami berhasil menyita BB berupa satu bungkus plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu, tabung kaca pirek yang masih terdapat sisa pakai sabu, dua buah plastik klip bekas sabu, dua buah pipet plastik dan pipet berbentuk L.
Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar. (win)
Berita Lainnya
-
SGC Berbagi Ilmu Cara Menanam Tebu yang Baik dengan Petani
Selasa, 04 November 2025 -
Kesempatan Kedua Anak Pencuri Motor di Tuba
Selasa, 04 November 2025 -
Balai POM Tulang Bawang Mantapkan Langkah Menuju Zona Bebas Korupsi
Senin, 03 November 2025 -
Ahmad Khalid Wijaya Satu-satunya Wakil Lampung Lolos Polbit PPI Curug 2025
Sabtu, 01 November 2025









