Pelaku Pembunuhan Asal Kotabumi Selatan Ini Menangis Saat Ditangkap Polisi
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Minggu pagi tim gabungan Polres Lampung Utara menangkap pelaku pembunuhan terhadap Edi Markomi (60) warga Jalan Penitis Gang Dara 9 Tanjung Aman Kotabumi yang terjadi pada Jumat (17/5/2019) lalu.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Mukhamad Hendrik Aprilianto, mendampingi Kapolres AKBP Budiman Sulaksono mengungkapkan, penangkapan terhadap SR (49) yang merupakan pelaku tindak pidana pembunuhan itu dilakukan oleh tim gabungan Polres Lampung Utara pada, Minggu (19/5/2019) sekira pukul 08.00 WIB.
"Setelah mendapat informasi dan memastikan bahwa pelaku berada di rumahnya. Tim dari Polsek Kotabumi Utara bersama Unit Resmob langsung meluncur ke Dusun Hujan Mas, Desa Sinar Mas Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Kotabumi Utara untuk dilakukan pemeriksaan," kata AKP Mukhamad Hendrik Aprilianto.
Saat diamankan oleh polisi, pelaku tindak pidana pembunuhan sebagaimana tertuang dalam Pasal 338 KUHPidana itu menangis. Namun polisi tetap membawanya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa orang lain tersebut.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Mukhamad Hendrik Aprilianto kronologis kejadian tindak pidana pembunuhan itu terjadi pada Jumat (17/5/2049) sekira pukul 07.30 WIB, yang dilakukan oleh pelaku SR (49) menggunakan pisau jenis garpu setelah sebelumnya terlibat cekcok antara keduanya.
TKP pembunuhan itu terjadi di depan rumah orang tua pelaku di Dusun I, Hujan Mas, Desa Sinar Mas Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung utara.
"Pelaku langsung menikam Punggung korban yang mengakibatkan korban (Edi Markomi) meninggal dunia pada saat di bawa ke rumah sakit umum," jelasnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Banjir Rendam 115 Rumah di Lampung Utara, Tiga Kecamatan Terdampak
Minggu, 18 Januari 2026 -
11 Siswa di Lampura Keracunan, Pengelola MBG Akui Lalai dan Siap Perketat Pengawasan
Selasa, 13 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
11 Siswa Keracunan MBG Diduga Jadi Pemicu Guru SDN 3 Sindang Sari Lampura Ngamuk di Sosmed
Senin, 12 Januari 2026









