• Minggu, 29 September 2024

Interupsi Warnai Pleno Rekapitulasi KPU Lampung

Kamis, 09 Mei 2019 - 11.13 WIB
56

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Awal rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Provinsi langsung dibumbui interupsi dari saksi parpol terkait tata tertib yang dibuat Komisi Pemilihan Umun (KPU) Lampung yang dianggap tidak berdasarkan UU 7 tahun 2017.

4 saksi dari partai PKB, PDI P, Golkar dan Hanuran mengajukan interupsi terkait tata tertib poin 28 sampai 30 yang mengatakan bahwa KPU Lampung akan memilah dan menolak keberatan dari saksi yang dianggap telah selesai di TPS maupun di tingkat PPK (Panitia Penyelenggara Kecamatan).

Saksi dari PDI P menilai, tata tertib yang dibuat oleh KPU Lampung tidak memiliki landasan. Pihaknya langsung meminta ketua KPU Lampung untuk menyebutkan landasan atau dasar pembuatan tertib.

"Saya ingin mempertanyakan, apakah KPU Lampung sudah memiliki dasar dalam pembuatan tata tertib. Apakah sudah sesuai dengan PKPU dan UU 7 tahun 2017, karena menurut saya tata tertib poin 28 sampai 30 tidak sesuai dengan UU 7 tahun 2017," ungkapnya di balroom Novotel Lampung, Kamis (09/05/2019).

Interupsi juga dilayangkan oleh salah satu saksi dari Partai Golkar, pihaknya mengatakan sangat mengapresiasi KPU Lampung yang telah mengambil beberapa keputusan untuk melakukan penghitungan ulang di Lampung Timur.  dan juga Bawaslu provinsi yang telah merekomendasikan hitung ulang di dapil 5 Bandar Lampung.

"Tapi apakah sudah selesai? dan apabila masih ada keberatan apakah dianggap selesai. Karena dari pengalaman kami, seperti yang terjadi di Tulang Bawang, tim kami mengajukan keberatan dan untuk melakukan membuka kotak suara tetapi tidak ditindaklanjuti. Nah apabila kami mengajukan keberatan dan meminta membuka kotak suara di sini kemudian ditolak, lantas kami harus bagaimana, kami ini kan tidak ada kewenangan untuk membuka kotak suara," kata dia.

Menanggapi hal tersebut, ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengatakan, dalam pembuatan tata tertib telah sesuai dan memiliki dasar UU 7 tahun 2017 serta PKPU 2018.

Nanang juga mengatakan, Proses penghitungan suara dimulai dari TPS dan disaksikan Panwas, dan saksi partai maupun caleg DPD, sehingga apabila ada persoalan di TPS harus sudah selesai di sana, begitu juga di kecamatan, dan tingkat kabupaten.

"Kita bukan menolak, tapi kita memilih keberatan tersebut. Tetap kami mendengarkan dan harus sesuai dengan mekanisme keberatan saksi. Dan yang harus ditegaskan juga adalah pleno juga memiliki kewenangan untuk tidak menindaklanjuti keberatan," ungkapnya.

Sementara ketua Bawaslu Fatikahtul Khoiriyah mengatakan, dalam tata tertib nomor 28-30 disebutkan persoalan PPK dan TPS sudah selesai, tetapi tentu nanti ketika masih ada keberatan terkait persoalan di sana, dengan bukti dan data yang dibawa akurat maka maka akan tetap ditindaklanjuti.

"Nanti kami (Bawaslu) akan merekomendasikan dan diusahakan untuk dibahas di sini. Dan kami yakin KPU juga tidak akan menutup hal itu," ujarnya. (Sule)

Editor :