Nekat Cabuli Istri Tetangga, Pria 37 Tahun Dibekuk Polisi
Kupastuntas.co, Way Kanan - Satuanreskrim Polres Way Kanan mengamankan pria 37 tahun yang diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul di Kampung Tanjung Dalam Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan, Senin (06/05/2019).
Tersangka inisial LK (35) warga Kampung Tanjung Dalam Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatreskrim Polres Way Kanan AKP Yuda Wiranegara, menjelasakan kronologis kejadian terjadi pada Sabtu (25/03/2019) sekitar pukul 03.00 WIB.
"Aksi tersangka LK akhirnya terbongkar saat suami korban melihat ada orang lari dari pintu belakang rumah lantaran korban berteriak memanggil dirinya untuk meminta pertolongan," ungkap Yuda.
Dari keterangan sang istri, tersangka LK melakukan perbuatan cabul saat korban sedang tidur, atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan," terangnya.
Akibat perbuatannya tersangka akan dikenai hukuman sesuai pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, dan atau masuk perkarangan rumah tanpa izin sesuai pasal 167 KUHP dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara," tutupnya. (SANDI)
Berita Lainnya
-
KPU Way Kanan Mulai Terima Logistik Pemungutan Suara
Rabu, 25 September 2024 -
Resmen Kadapi: Mari Wujudkan Pesta Demokrasi Sejuk dan Damai di Way Kanan
Senin, 23 September 2024 -
Nomor Urut Cabup-Cawabup Way Kanan 2024: Resmen - Cik Raden Nomor 1, Ali Rahman - Ayu Nomor 2
Senin, 23 September 2024 -
Bawaslu Way Kanan Minta KPU Ungkap Data Penyandang Disabilitas untuk Pilkada 2024
Minggu, 22 September 2024