Nekat Cabuli Istri Tetangga, Pria 37 Tahun Dibekuk Polisi
Kupastuntas.co, Way Kanan - Satuanreskrim Polres Way Kanan mengamankan pria 37 tahun yang diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul di Kampung Tanjung Dalam Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan, Senin (06/05/2019).
Tersangka inisial LK (35) warga Kampung Tanjung Dalam Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatreskrim Polres Way Kanan AKP Yuda Wiranegara, menjelasakan kronologis kejadian terjadi pada Sabtu (25/03/2019) sekitar pukul 03.00 WIB.
"Aksi tersangka LK akhirnya terbongkar saat suami korban melihat ada orang lari dari pintu belakang rumah lantaran korban berteriak memanggil dirinya untuk meminta pertolongan," ungkap Yuda.
Dari keterangan sang istri, tersangka LK melakukan perbuatan cabul saat korban sedang tidur, atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan," terangnya.
Akibat perbuatannya tersangka akan dikenai hukuman sesuai pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, dan atau masuk perkarangan rumah tanpa izin sesuai pasal 167 KUHP dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara," tutupnya. (SANDI)
Berita Lainnya
-
Guncang Lampung, HS Run Siap Melebarkan Sayap ke Seluruh Indonesia
Kamis, 15 Januari 2026 -
Kasus Mafia Tanah, Ayah Mantan Bupati Way Kanan Diperiksa Kejati Lampung
Senin, 12 Januari 2026 -
Pansel Umumkan Tiga Besar JPT Pratama Way Kanan, Ini Daftar Nama Tiap Jabatan
Sabtu, 10 Januari 2026 -
58 Koperasi Desa Terbentuk, Way Kanan Perkuat Fondasi Ekonomi Desa
Senin, 29 Desember 2025









