Polisi Benarkan Mantan Wabup Lampura Sri Widodo Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Aset
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Adanya laporan dugaan penggelapan aset milik pemerintah oleh mantan Wakil Bupati Sri Widodo oleh Kabag Hukum dan Kepala Bidang Investasi Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dibenarkan polisi.
Sebagaimana diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Mukhamad Hendrik Apriliyanto kepada sejumlah awak media yang membenarkan adanya laporan tersebut, Selasa (16/4/2019).
"Memang benar yang melapor Kabag Hukum dan yang dilaporkan mantan Wabup karena tidak mengembalikan aset pemerintah," ujarnya.
Menurutnya, saat ini proses perkara itu masih dalam tahap penyelidikan. Rencananya penyidik tersebut akan memanggil Kepala BPKA Lampung Utara selaku saksi ahli. Hal itu guna dimintai keterangan terkait kendaraan yang belum dikembalikan itu apa benar-benar aset pemerintah.
Lebih lanjut dikatakan AKP Mukhamad Hendrik Apriliyanto, kemungkinan nantinya bila terbukti akan diterapkan terhadap terlapor pelanggaran dengan Pasal 2 Undang-undang Tipikor atau Pasal 374 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.
"Namun sebelumnya akan dilakukan gelar perkara terlebih dulu," tegas Kasat.
Sebelumnya telah diberitakan Mantan Wabup Lampura Sri Widodo Dipolisikan.
Berita Terkait : Mantan Wabup Lampura Sri Widodo Dipolisikan
(Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Banjir Rendam 115 Rumah di Lampung Utara, Tiga Kecamatan Terdampak
Minggu, 18 Januari 2026 -
11 Siswa di Lampura Keracunan, Pengelola MBG Akui Lalai dan Siap Perketat Pengawasan
Selasa, 13 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
11 Siswa Keracunan MBG Diduga Jadi Pemicu Guru SDN 3 Sindang Sari Lampura Ngamuk di Sosmed
Senin, 12 Januari 2026









