Waduh! Hanya Dihadiri 18 Anggota Dewan, Rapat Paripurna DPRD Bandar Lampung Ditunda 30 Menit
![](http://www.kupastuntas.co/files/kota-bandar-lampung/2019-04/6dd677d1-5ad3-4861-a441-0949f2d7d8a3.jpg)
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang paripurna penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota Bandar Lampung tahun 2018, Senin (1/4/2019), di ruang rapat DPRD Bandar Lampung terpaksa molor selama 30 menit.
Penyebabnya jumlah anggota DPRD Kota Bandar Lampung yang hadir tidak memenuhi kuota forum (kuorum).
Anggota Dewan yang hadir sidang paripurna saat itu hanya 18 orang. Padahal sesuai dengan peraturan, untuk sidang paripurna harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota Dewan. Dengan masih kurangnya jumlah anggota, akhirnya sidang paripuran terakhir sebelum pemilu April 2019 ini, ditunda selama 30 menit sambil menunggu anggota DPRD yang lain datang.
Dari pantauan saat wakil ketua DPRD bandar Lampung Nandang Endrawan mengatakan ditunda 30 menit, sontak semua yang hadir bersorak. (Wanda)
Berita Lainnya
-
1.200 Personel Siap Eksekusi Lahan Pemprov Lampung di Sabah Balau dan Sukarame Baru
Senin, 10 Februari 2025 -
Komisi IV DPRD Nilai Dinas Kesehatan Bandar Lampung Lambat Tindaklanjuti Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Senin, 10 Februari 2025 -
Kota Bandar Lampung Langganan Banjir, Dewan Minta Perbaikan Drainase Berkelanjutan
Senin, 10 Februari 2025 -
Dimulai Maret, Makan Bergizi Gratis di Kota Bandar Lampung Ditaksir Habiskan Rp54 Miliar
Senin, 10 Februari 2025