Modus Cari Durian, Pencuri Sukses Gasak HP di Rumdin Lapas Way Gelang Kotaagung

Kupastuntas.co, Tanggamus - Zamroni warga Dusun Bandar Jaya Pekon Kagungan Kecamatan Kota Agung Timur dibekuk tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus.
Sebab residivis berumur 38 tahun tersebut teridentifikasi sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Rumah Dinas (Rumdin) Lapas Way Gelang Pekon Way Gelang Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus pada Sabtu tanggal 12 Januari 2019.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti hasil curian berupa satu unit handphone Xiaomi MI A2 Lite warna hitam.
Mewakili Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH. Kanit Resum Ipda Iman Sobri mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korbannya Deski Anjaya (25), penghuni Rumdin Lapas.
"Tersangka ditangkap kemarin, Selasa (26/3/2019) siang saat berada di Pekon Kampung Baru Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus," kata Ipda Iman Sobri, Rabu (27/3/2019).
Ipda Iman menjelaskan, modus tersangka Zamroni melakukan kejahatan tersebut dia berpura-pura memungut durian, kemudian setelah berada disamping jendela rumah membuka jendela rumah tersebut dan mengambil handphone Xiaomi MI A2 Lite warna hitam yang diletakan di atas kasur kamar korban menggunakan kayu.
"Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp. 2,7 juta," jelasnya.
Lanjutnya, usai mendapatkan handphone tersebut, tersangka membawa dan menguasai handphone hingga berhasil ditangkap.
Saat ini tersangka dan barang bukti handphone berikut kotaknya serta sepeda motor Mio M3 yang digunakan diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Zamroni dipersangkakan pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.
Sementara tersangka Zamroni, mengungkapkan pencurian itu dilakukan dirinya ketika sedang memungut durian di sekitar Rumdin Way Gelang sekitar pukul 02.00 Wib.
Karena ingin memiliki Handphone dia mengintip melalui jendela Rumdin, melihat handphone tergeletak di atas kasur korban. Lantas membuka jendela menggunakan besi yang ditemukan di sekitar TKP. Setelah terbuka menggunakan kayu menarik handphone ke pinggir kasur dan membawanya pergi.
"Rumah saya dulu di Way Gelang sering memungut Durian di sekitar Lapas Way Gelang. Dan melihat ada handphone disitu saya pengen ngambil untuk saya miliki," kata pria bertubuh kecil itu.
Namun pria yang mengaku beranak 2 tersebut menyesali perbuatannya telah membuat malu keluarga. "Nyesel pak, sedih meninggalkan anak istri dan membuat malu keluarga. Tidak akan mengulangi perbuatan saya," ucapnya sambil menunduk. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Buaya Sang Predator Ganas Penghuni Sungai Terbesar di Tanggamus Diburu
Kamis, 03 Juli 2025 -
Orang Tua Siswa di Tanggamus Sambut Positif Penghapusan Uang Komite Sekolah
Rabu, 02 Juli 2025 -
Serangan Buaya Kembali Terjadi di Tanggamus, Warga Desak Pemerintah Segera Ambil Tindakan
Senin, 30 Juni 2025 -
Lansia di Tanggamus Tewas Diterkam Buaya Saat Buang Air di Sungai Way Semaka
Senin, 30 Juni 2025