Komisioner KPU Lampung: Ngajak Orang Golput, Bisa Kena Pidana

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan kepada elemen masyarakat untuk tidak menghasut atau mengajak seseorang untuk golput dalam pemilihan umum (Pemilu) yang akan diselenggarakan pada 17 April 2019. Pasalnya apabila ada kelompok masyarakat yang dengan sengaja mengajak serta menghasut seseorang untuk tidak memilih (golput) akan dikenakan sanksi pidana.
Hal tersebut diungkapkan oleh komsioner KPU provinsi Lampung wakil ketua divisi parmas Solihin saat ditemui di Kantor KPU provinsi Lampung, Rabu (27/03/2019).
Gus Coing (sapaan akrab Sholihin) mengatakan, pemilu adalah agenda nasional, oleh karena itu sudah menjadi kewajiban seluruh warga negara untuk mensukseskan pemilu.
"Jadi kalau ada kelompok masyarakat bahkan mahasiswa yang notabennya kelompok terdidik, kemudian ada upaya penggagalan pemilu dengan menyuarakan dan atau mengajak orang untuk golput, atau bahkan ditemukan ada unsur menghalangi-halangi orang untuk memilih sehingga tidak bisa memilih, itu sudah masuk pidana," ungkapnya.
Gus Coing juga mengatakan, pihak kepolisian harus segera memproses hal ini, dan menelusuri ada motif apa di balik ini.
"IIni bisa dipidana, kalau dia menghalangi atau bahkan membuat kacau agenda nasional ini bisa dipidana," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) se-Indonesia menyatakan sikap untuk tidak menyalurkan hak suaranya (GOLPUT) pada pemilihan umum (pemilu) yang akan digelar pada 17 April 2019.
Secara garis besar LMND beranggapan saat ini pemilu di Indonesia tidak demokratis, karena UU pemilu dan UU pembentukan partaimenyulitkan keterlibatan rakyat luas untuk terlibat dalam kontestasi pemilu. Kemudian, masih menurut LMND, kedua calon (capres) adalah antek asing, dan rakyat belum memiliki alat politiknya sendiri.
"Inilah alasan mengapa kami memilih untuk golput, karena tidak memilih adalah pilihan, dan itu artinya golput adalah hak," ujar Kristina Ayu ketua umum LMND Lampung. (Sule)
Berita Lainnya
-
Merasa Dirugikan, Demokrat Lampung Layangkan Surat Protes ke KPU Pesawaran
Rabu, 12 Maret 2025 -
Hermansyah: Berkas Elin Septiani Tidak Memenuhi Syarat, KPU Taat Putusan MK
Selasa, 11 Maret 2025 -
M Hazizi Jadi Pendaftar Pertama Calon Ketua PAN Lampung
Minggu, 09 Maret 2025 -
PSU Pilkada Pesawaran Dikhawatirkan Berdampak Pada Rendahnya Partisipasi Pemilih
Rabu, 26 Februari 2025