Empat Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Dilimpahkan Polres Tanggamus ke Kejaksaan

Kupastuntas.co, Tanggamus - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus melimpahkan 4 tersangka penyalahgunaan Narkoba kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus, Rabu (20/3/2019) siang.
Keempat tersangka, terdiri dari 3 warga Kabupaten Tanggamus yakni Septiawan Wiradilaga, Mulyadi, Yopy Mardiansyah dan seorang warga Kabupaten Pringsewu bernama Ismu Hariyanto (24).
Kasat Resnarkoba Iptu Anton Saputra, SH. MH mengatakan, keempat tersangka dilimpahkan berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Tanggamus Rabu (20/3/2019).
"Keempat diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Prancis Taufik," ujarnya.
Iptu Anton Saputra menjelaskan, para tersangka sebelumnya ditangkap dalam waktu dan ditempat berbeda, dimana tersangka Septiawan pada Senin (7/1/2019). Kemudian Mulyadi ditangkap pada Jumat (18/1/2019).
Selanjutnya, tersangka Yopy Mardiansyah ditangkap pada Jumat (18/1/19) dan terakhir tersangka Ismu Hariyanto ditangkap, pada Rabu (23/1/2019).
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, masing-masing tersangka dijerat pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Orang Tua Siswa di Tanggamus Sambut Positif Penghapusan Uang Komite Sekolah
Rabu, 02 Juli 2025 -
Serangan Buaya Kembali Terjadi di Tanggamus, Warga Desak Pemerintah Segera Ambil Tindakan
Senin, 30 Juni 2025 -
Lansia di Tanggamus Tewas Diterkam Buaya Saat Buang Air di Sungai Way Semaka
Senin, 30 Juni 2025 -
Satu Jemaah Haji Asal Tanggamus Wafat di Madinah, 386 Jemaah Pulang ke Tanah Air
Senin, 30 Juni 2025