Empat Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Dilimpahkan Polres Tanggamus ke Kejaksaan
Kupastuntas.co, Tanggamus - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus melimpahkan 4 tersangka penyalahgunaan Narkoba kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus, Rabu (20/3/2019) siang.
Keempat tersangka, terdiri dari 3 warga Kabupaten Tanggamus yakni Septiawan Wiradilaga, Mulyadi, Yopy Mardiansyah dan seorang warga Kabupaten Pringsewu bernama Ismu Hariyanto (24).
Kasat Resnarkoba Iptu Anton Saputra, SH. MH mengatakan, keempat tersangka dilimpahkan berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Tanggamus Rabu (20/3/2019).
"Keempat diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Prancis Taufik," ujarnya.
Iptu Anton Saputra menjelaskan, para tersangka sebelumnya ditangkap dalam waktu dan ditempat berbeda, dimana tersangka Septiawan pada Senin (7/1/2019). Kemudian Mulyadi ditangkap pada Jumat (18/1/2019).
Selanjutnya, tersangka Yopy Mardiansyah ditangkap pada Jumat (18/1/19) dan terakhir tersangka Ismu Hariyanto ditangkap, pada Rabu (23/1/2019).
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, masing-masing tersangka dijerat pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Satgas Pangan Temukan Harga Beras Premium di Atas HET di Tanggamus
Kamis, 20 November 2025 -
Dana Transfer Daerah untuk Tanggamus Diproyeksi Anjlok Rp318 Miliar
Kamis, 20 November 2025 -
Disiplin ASN Lemah, Banyak Pegawai Pemkab Tanggamus Menghilang Setelah Absen
Kamis, 20 November 2025 -
Swadaya Sembilan Pekon Buka Akses Jalan Pesisir Pematangsawa Tanggamus
Rabu, 19 November 2025









