Kasus Stiker Kampanye di Taksi Online, Caleg Khadafi Terbukti Melanggar Administrasi Pemilu
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Caleg DPR RI dari Partai PKB, Muhammad Khadafi terbukti melanggar administrasi Pemilu. Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan nomor 005/TM/PL/ADM/kot/08.01/11/2019 yang dibacakan dalam sidang putusan pelanggaran administrasi pemilu di kantor Bawaslu Bandar Lampung, Senin (04/03/2019).
Dalam sidang keputusan yang dipimpin ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah, tersebut Muhammad Khadafi dijatuhi sanksi peringatan tertulis karena berbukti melakukan pelanggaran administrasi dengan memasang stiker kampanye di 29 kendaraan taksi online.
"Menimbang, memutuskan terbukti melakukan pelanggaran administrasi, dan dijatuhkan sanksi kepada caleg DPR RI Muhammad Khadafi berupa teguran tertulis. Dengan begitu terlapor dapat mengajukan koreksi ke Bawaslu RI dalam jangka waktu 3 hari kerja terhitung sejak keputusan ini di bacakan," ungkapnya.
Sementara kuasa hukum Muhammada Khadafi, Sumarsi, mengungkapkan terhadap keputusan tersebut pihaknya sangat menghargai jalannya persidangan. Tetapi, pihaknya menilai bahwa hal tersebut kurang tepat, karena pada persidangan pihaknya mendengar bahwa dari penemu baik dari bukti dan keterangan saksi menyatakan bahwa bapak Khadafi mengetahui terkait pemasangan stiker tersebut.
"Kami akan koordinasikan ke klien kami, apakah akan mengajukan koreksi atau tidak. Kalau dilihat dari fakta persidangan, kami yakin koreksi kami akan dikabulkan oleh Bawaslu RI," ujarnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Perebutan Kursi Ketua Demokrat Lampung, Bambang Iman Santoso Tersingkir, Edy Irawan Melenggang Sendiri
Jumat, 26 Juni 2026 -
Tahapan Pemilu 2029 Mulai Dipersiapkan, KPU Alokasikan Rp1,4 Triliun pada 2027
Senin, 15 Juni 2026 -
Hadiri Rakorwil DPW PSI Lampung, Kaesang Ajak Kader Bersiap Hadapi Pemilu 2029
Minggu, 19 April 2026 -
PKB Lampung Gelar Muscab Serentak 15 Daerah, Usung Semangat Kebangkitan UMKM dan Pariwisata Berkelanjutan
Jumat, 10 April 2026








