Terungkap! Pelaku Pembunuhan Wanita di TNBBS Ternyata Keponakan Korban
Kupastuntas.co, Pesisir Barat – Jajaran Sat Reskrim Polres Lampung Barat dalam hitungan 12 jam berhasil menangkap komplotan pelaku pembunuhan bidan Beti yang mayatnya di buang di jurang tepi Jalan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).
Waka Polres Lampung Barat, Kompol M. Riza, S.H.,M.H. mewakili Kapolres Lampung Barat, AKBP Doni Wahyudi,S.IK. bersama Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, AKP Faria Arista,S.IK., S.Kom saat menggelar konferensi pers menerangkan pelaku berjumlah empat orang dan melibatkan satu wanita yang merupakan keponakan korban.
Dijelaskan Wakapolres, pembunuhan korban dilakukan para pelaku diduga ada unsur dendam, karena keponakan korban sempat cekcok sebelumnya. Para pelaku terdiri keponakan korban bersama suaminya, dan rekan rekannya. Dalam aksinya, para pelaku membunuh korban dengan menyekap korban dengan bantal lalu dianiaya, dan mayatnya dibuang di jurang tepi jalan, tempat lokasi ditemukan. Kemudian mobil korban juga ditinggalkan di jalan.
"Korban Bidan Beti, bekerja di Puskesmas Danau Ranau OKU Barat dan para pelaku sudah terungkap berjumlah 4 orang yakni Gidion Meldina,( 31), merupakan seorang wanita, warga Sipatuhu, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten Oku Selatan yang merupakan keponakan korban sendiri" ungkapnya.
Kemudian pelaku kedua Badriansyah,(35), laki-laki yang merupakan PNS, Bandar agung, Kecamatan Bandar agung, Kabupaten Oku Selatan pelaku ketiga bernama Asrul Mubarik, laki-laki, warga Suka Maju, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten Oku Selatan, sedangkan pelaku keempat inisial ON yang kini masih dalam pengejaran petugas. (Nova)
Berita Lainnya
-
Terseret Ombak Saat Bermain, Bocah Asal Kota Karang Pesisir Barat Hilang di Pantai Sayar
Minggu, 21 Desember 2025 -
Bupati Dedi Irawan Dukung Pendirian Perguruan Tinggi di Pesisir Barat
Senin, 15 Desember 2025 -
Bawa Sabu dan Ganja, Dua Pria di Pesibar Lampung Terancam 20 Tahun Penjara
Kamis, 11 Desember 2025 -
Heboh Penjualan Pulau Batu Kecil di Lampung, Akademisi Tegaskan Pulau Tidak Bisa Diperjualbelikan
Rabu, 10 Desember 2025









