Pemda Way Kanan Pasang Tanda Tanah Milik Negara di Pasar Banjit

Kupastuntas.co, Way Kanan - Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan melakukan pemasangan plang tanda tanah milik Negara di Pasar Banjit. pemasangan tanda plang milik Negara ini dipimpinan oleh staf Ahli Bupati, Kadis Indag, Badan Pendapatan Daerah, Camat, Satpol PP Dan dikawal Mapolsek Banjit serta Koramil Banjit.
Kadis Indagsar H.Imanto.SH.MM, mengatakan dipasangnya plang tanah Millik Negara karena kurangnya kesadaran penghuni ruko untuk membayar retribusi yang merupakan kewajiban penghuni ruko ke kas daerah, yang mana pemasangan plang di atas tanah seluas 19.960 meter yang berada di pasar banjit itu milik pemerintah daerah.
"Pemasangan plang ini bertujuan agar penghuni ruko pasar banjit sebanyak 91 kios menyadari, kios yang mereka tempati itu melik pemerintah daerah selain itu menyadarkan mereka atas kewajiban untuk membayar retribusi kepada pemerintah daerah yang telah di tetapkan," terangnya.
Imanto, menabahkan Karena capaian target retribusi dari pasar banjit tahun kemaren tidak mencapai target yang telah di setujui. Berbeda dengan penghuni kios untuk los yang ada di pasar banjit target retribusinya mencapai 100 % lebih atau over target.
"Makanya di pasang plang tanah milik negar, pemasangan plang di atas tanah seluas 19,960 meter di depan los pedagang. Pemasangan berjalan dengan aman tanpa adanya perlawanan dari penghuni ruko, Mudah-mudahan setelah pemasangan plang ini target retribusi pasar banjit bisa terpenuhi tahun ini," terangnya. (SANDI)
Berita Lainnya
-
Tujuh Pejabat Utama Polres Way Kanan Berganti, Berikut Daftarnya
Sabtu, 30 Agustus 2025 -
Proyek Jalan Simpang Empat–Kasui Kembali Dikeluhkan Warga: Debu Tebal dan Pagar Roboh Belum Diganti
Jumat, 29 Agustus 2025 -
Soal Keluhan Jalan Simpang Empat–Kasui, Bara JP dan Rubik Lampung: APH dan DPRD Harus Tinjau Ulang
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Pegawai Karaoke Saat Jam Kerja, Bupati Way Kanan Perintahkan Kadinsos Segera Ambil Tindakan
Rabu, 27 Agustus 2025