Disnakertrans Lampura Tetapkan UMK Karyawan Perusahaan Naik 7 Persen

Kupastuntas.co, Lampung Utara – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lampung Utara telah menetapkan Upah Minimum Kerja (UMK) di tahun 2019 baik 7 persen.
Sebagaimana dikatakan Sekertaris Disnakertrans Lampung Utara, Imam Hanafi bahwa kenaikan upah karyawan perusahaan pada tahun 2019 ini mengalami kenaikan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Lampung bahwa masing-masing perusahaan untuk dapat memberikan tambahan gaji kepada karyawannya.
Imbauan itu, menurut Imam Hanafi, telah disampaikan Dinakertrans Lampung Utara kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Bumi Ragem Tunas Lampung untuk dapat memberikan gaji pada karyawannya yang mengalami kenaikan sebesar 7 persen tersebut.
"Berdasarkan SK Gubernur, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung Utara sudah menetapkan bahwa Upah Minimum Kerja (UMK) di tahun 2019 naik sebesar 7 persen," ujarnya, Kamis (21/2/2019).
Dijelaskannay, pada tahun 2018 lalu UMK di Kabupaten Lampung Utara sebesar Rp2.100.000,- untuk itu karena mengalami kenaikan UMK menjadi Rp2. 268.750 rupiah.
"Kenaikan sebesar 7 persen itu berdasarkan penetapan UMK sesuai dengan Surat Keputusan dari Gubernur Lampung tertanggal 21 November 2018 lalu," jelasnya.
Menurut dia, atas SK tersebut Disnakertrans Lampung Utara telah menyampaikan pada perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten setempat.
"Surat edaran itu sudah kita sampaikan kepada pihak perusahaan, sebagai acuan dan ajuan untuk kenaikan gaji karyawannya dari Rp2.100.000 menjadi Rp2.268.750 karena sudah ditetapkan mengalami kenaikan sebesar 7 persen," kata Imam Hanafi.
Hingga bulan Febuari 2019, lanjutnya, sudah lebih dari 25 hingga 30 perusaan yang yelah menetapkan gajih sesuai UMK. Mengantisipasi bila ada perusahaan yanh tidak mengikuti ketentuan yang berlaku, maka Disnakertrans setempat akan mengenakan sanksi tegas.
"Jika perusahaan tidak sesuai memberikan UMK akan dikenakan sanksi, sanksinya bisa sampai pencabutan izin terhadap perusahaan," tegasnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Limbah PT SIT Diduga Cemari Sawah, Sekda Lampura: Saya Perintahkan DLH Turun ke Lokasi
Rabu, 17 September 2025 -
Penampakan Harimau Gegerkan Warga Karang Waringin Lampung Utara, Aparat Lakukan Penelusuran
Selasa, 16 September 2025 -
Pria Asal Way Kanan Ditangkap Polisi Usai Curi Motor di Lampura
Jumat, 12 September 2025 -
Tiga Siswa SD di Lampung Utara Keracunan Susu, Gudang Penyuplai Diduga Tak Berizin
Jumat, 12 September 2025