Atas Dugaan Perbuatan Tidak Menyenangkan, Oknum Wartawan Lampura Dilaporkan ke Polisi

Kupastuntas.co, Way Kanan - Polisi angkat suara terkait kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan oleh salah satu oknum wartawan sekaligus merangkap anggota LSM Lipan yang berkedudukan di Lampung Utara, yang di laporkan oleh salah satu karyawan Klinik Gusna Medika, Kamis (21/2/2019).
Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara saat di temui di ruang kerjanya oleh Kupastuntas.co, mengatakan, "Ya benar kita telah menerima laporan dari salah satu karyawan Klinik Gusna Medika atas nama Ika Nurmayanti Sari, atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh salah satu oknum wartawan sekaligus merangkap anggota LSM Lipan berinisial GND."
Berdasarkan surat Laporan Polisi Nomor:LP/B-27/II/2019 POLDA LPG/Res WK/SPKT tertanggal 17 Febuari 2019 atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan sesuai pasal 335 KHU Pidana. "Ini baru saya tandatangani, untuk kasus ini kita belum bisa melakukan pemanggilan terhadap terlapor GND dikarenakan masih menunggu hasil penyelidikan," ujar Kasat.
Berita Terkait : Pemilik Klinik Gusna Medika Way Kanan Bantah Tuduhan Pelecehan Bendera
Ditemui di tempat Ia bekerja yaitu Klinik Gusna Medika Kampung Umpu Kencana, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Ika Nurmayanti Sari, menjelaskan alasan dia melapor ke polisi.
Bermula pada hari hari Sabtu tanggal 16 Februari 2019, "Saya sedang kerja di Klinik Gusna Medika milik Agus Runcik lalu datang seseorang yang tidak saya kenal mengaku sebagai wartawan dan menanyakan tentang bendera merah putih yang terpasang di Klinik, sebab warnanya sudah pudar dan sobek sedikit, kemudian saya disuruh menurunkan bendera tersebut, karena kata dia melanggar pasal dan bisa dikenakan denda Rp 100 juta dan 1 tahun kurungan penjara, dia menyampaikan dengan nada yang kuat sehingga mengganggu ketenangan pasien yang sedang di rawat di Klinik," ujar Ika memberi keterangan.
"Atas perbuatan GND tersebut saya selanjutnya melaporkan ke Polres Way Kanan, atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan untuk ditindaklanjuti laporan saya ini," tutupnya.
Di tempat yang sama pemilik Klinik Gusna Medika Agus Runcik, membenarkan bahwa karyawannya telah membuat laporan ke Polres Way Kanan.
"Saya sangat menyayangkan atas perbuatan GND yang datang ke klinik saya, katanya sosialisasi masalah bendera yang terpasang di klinik, di mana warna bendera sudah pudar dan sobek sedikit. GND menyampaikan dengan nada yang kuat sehingga mengganggu ketenangan pasien yang sedang di rawat di Klinik, atas dasar itu karyawan saya melaporkan kejadian ini ke Polres Way Kanan agar dapat di tindaklanjuti," terangnya (Sandi)
Berita Lainnya
-
Tujuh Pejabat Utama Polres Way Kanan Berganti, Berikut Daftarnya
Sabtu, 30 Agustus 2025 -
Proyek Jalan Simpang Empat–Kasui Kembali Dikeluhkan Warga: Debu Tebal dan Pagar Roboh Belum Diganti
Jumat, 29 Agustus 2025 -
Soal Keluhan Jalan Simpang Empat–Kasui, Bara JP dan Rubik Lampung: APH dan DPRD Harus Tinjau Ulang
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Pegawai Karaoke Saat Jam Kerja, Bupati Way Kanan Perintahkan Kadinsos Segera Ambil Tindakan
Rabu, 27 Agustus 2025