Asik Nyabu di Rumah Kontrakan di Talangpadang, Empat Orang Diamankan Polisi

Kupastuntas.co, Tanggamus - Empat orang, satu diantaranya wanita, tersangka kasus pesta sabu-sabu diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polisi Resort (Polres) Tanggamus. Mereka tertangkap sedang pesta sabu di sebuah rumah kontrakan di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus.
Keempat tersangka itu adalah M. Herman (43) penghuni rumah kontrakan, Dedi Irawan (35) warga Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, Romi Mahardi (36) warga Pekon Penantian, Kecamatan Sumberejo dan Septa Sutriyani (21) warga Pekon Gisting Permai Kecamatan Gisting.
Kasatres Narkoba Polres Tanggamus, Iptu Anton Saputra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP OCT Hesmu Baroto mengatakan, penangkapan ke empat tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu ini berdasarkan laporan dari masyarakat Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus yang resah oleh adanya orang-orang yang diduga kerap menggelar pesta sabu di sebuah kontrakan.
"Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanggamus bergerak dan bertindak. Empat tersangka diamankan di dalam rumah kontrakan yang terletak di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus, pada Selasa (19/2/2019) pukul 20.30 WIB," kata Anton Saputra, di ruang Satresnarkoba Polres Tanggamus, Kamis (21/2/2019).
Selain tersangka, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanggamus juga mengamankan Barang Bukti (BB) 2 buah plastik klip berisi sabu sisa pakai, 1 buah sedotan, 4 unit telpon genggam, 1 buah pirek, 5 buah korek api, 1 alat hisap sabu (bong) dan 6 buah plastik klip.
Tidak hanya berhenti di kontrakan Herman saja, anggota juga melakukan pemeriksaan di kontrakan Septa yang tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama. Dan ditemukan 1 buah kaca pirek, 1 buah kertas alumunium foil, 1 buat cotton buds, 1 buah korek api dan satu buah asbak rokok.
"Jadi mereka bertiga ini yang laki laki sokongan untuk membeli sabu. Terkumpul lah uang Rp1 juta yang kemudian dibelikannya semua. Kemudian sabu yang dibeli itu dibagi menjadi dua bagian, untuk dipakai pagi dan malam. Nah sebelum ditangkap, mereka ini pagi harinya sudah mengonsumsi, pada saat digerebek juga sedang melakukan pesta sabu. Karena saat dibekuk ke empat nya dalam keadaan setengah sadar," ujar Anton Saputra.
Anton menjelaskan, berdasarkan pengakuan para tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seorang warga Kecamatan Pugung yang identitasnya sudah dikantongi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena saat dilakukan pengembangan, yang bersangkutan sedang tidak ada di kediamannya.
"Para tersangka ini mengaku baru pertama kali mengonsumsi barang haram tersebut. Akan tetapi berdasarkan barang bukti yang menjadi petunjuk, ke empat pelaku ini sudah mengonsumi sabu ini bulanan atau tahunan," kata dia.
Atas perbuatannya, para tersangka terkhusus Herman karena menjadi tuan rumah dikenakan pasal 114 jo 112 jo 132 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 (lima tahun) penjara dan maksimal seumur hidup.
"Sementara untuk tiga orang lainnya, dijerat dengan pasal 112 yang diteruskan dengan pasal 127 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 20 tahun. Kini pelaku beserta barang bukti kita amankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Anton Saputra. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Serangan Buaya Kembali Terjadi di Tanggamus, Warga Desak Pemerintah Segera Ambil Tindakan
Senin, 30 Juni 2025 -
Lansia di Tanggamus Tewas Diterkam Buaya Saat Buang Air di Sungai Way Semaka
Senin, 30 Juni 2025 -
Satu Jemaah Haji Asal Tanggamus Wafat di Madinah, 386 Jemaah Pulang ke Tanah Air
Senin, 30 Juni 2025 -
Letkol Inf Dwi Djunaidi Mulyono Jabat Dandim 0424/Tanggamus yang Baru
Senin, 30 Juni 2025