Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Berhasil Ringkus Kurir Sabu di Abung Selatan Lampura
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Menyamar jadi pembeli, anggota Satuan Reskrim Narkoba Polres Lampung Utara berhasil meringkus seorang kurir sabu-sabu.
Diringkusnya HD (28) usai transaksi dengan petugas di jalan Lintas Sumatera, Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, Kamis (14/2/2019).
Dari tangan tersangka HD (28) yang merupakan warga Desa Papan Asri, Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara, petugas berhasil menyita barang bukti satu paket sabu-sabu seharga Rp300 ribu siap pakai.
Kasat Narkoba Polres Lampura Iptu Andri Gustami, mewakili kapolres AKBP Budiman Sulaksono, menjelaskan tersangka ditangkap setelah pihaknya melakukan penyamaran sebagai pembeli.
"Tanpa menaruh curig, tersangka berhasil ditangkap berikut barang bukti satu paket sabu," ujarnya.
Andri menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku hanya disuruh oleh salah seorang untuk mengantarkan barang tersebut dan tak tahu kalau yang memesan barang adalah petugas.
"Saya hanya disuruh untuk mengantarkan barang sabu-sabu dan setelah itu saya diberi uang imbalan Rp. 50 ribu setiap kali mengantarkan barang," kata Kasat menirukan penuturan tersangka.
Saat ini, lanjut kasat, pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna menangkap para pelaku pemasok atau pengedarnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Banjir Rendam 115 Rumah di Lampung Utara, Tiga Kecamatan Terdampak
Minggu, 18 Januari 2026 -
11 Siswa di Lampura Keracunan, Pengelola MBG Akui Lalai dan Siap Perketat Pengawasan
Selasa, 13 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
11 Siswa Keracunan MBG Diduga Jadi Pemicu Guru SDN 3 Sindang Sari Lampura Ngamuk di Sosmed
Senin, 12 Januari 2026









