Jokowi Dituding Libatkan Cucunya dalam Kampanye
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktur Komunikasi Politik Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Usman Kansong menuding balik pernyataan politikus senior PKS Hidayat Nur Wahid yang menyebut pelibatan cucu Jokowi, Jan Ethes, untuk kampanye Pilpres 2019. Usman mengatakan selama ini PKS justru kerap menggunakan anak-anak untuk berkampanye.
"Ini istilahnya lempar batu sembunyi tangan. Mereka yang melakukan tapi kita yang dituduh. Saya kira bisa diperiksa PKS melibatkan anak-anak, kemarin ada itu anak kecil bawa bendera PKS pakai mobil bak terbuka," ujar Usman di posko pemenangan Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (28/1).
Usman menegaskan bahwa Jokowi maupun TKN tak pernah memanfaatkan Jan Ethes untuk berkampanye. Menurut dia, keterlibatan Jan Ethes dalam sejumlah kegiatan capres petahana itu tak lepas dari kedekatan antara cucu dan kakeknya.
"Kami tegaskan Pak Jokowi maupun tim kampanye tidak pernah melibatkan Jan Ethes dalam kampanye. Justru yang sering menggunakan anak-anak dalam kampanye itu PKS," katanya.
Melalui akun media sosial Twitter, Hidayat sebelumnya menyinggung pelibatan Jan Ethes dalam beberapa kegiatan Jokowi. Ia khawatir keikutsertaan Jan Ethes itu menjadi legitimasi pelibatan anak-anak dalam kampanye.
Di sisi lain, Ketua Tim Cakra 19 yang merupakan tim bayangan Jokowi-Ma'ruf, Andi Widjajanto tak menampik bahwa Jan Ethes merupakan salah satu nilai plus mendongkrak popularitas kakeknya di media sosial. Cucu pertama Jokowi itu menjadi kelebihan karena tidak dimiliki oleh kubu lawan.
Terkait polemik itu anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menyatakan pihaknya tidak bisa menelusuri sejauh mana pelibatan Jan Ethes untuk kepentingan Pilpres 2019. Menurut dia, Bawaslu tak berwenang karena Undang Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengatur hal tersebut.
"UU Pemilu tidak mengatur soal anak," tutur Fritz saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (27/1).
Fritz berkata jika ada pihak yang ingin mempersoalkan, maka langkah paling tepat adalah mengajukan laporan ke kepolisian. Dia menegaskan Bawaslu tidak bisa memproses jika ada laporan yang masuk perihal pelibatan Jan Ethes dalam kampanye Pilpres 2019.
"Kewenangan Bawaslu hanya pada UU Pemilu," ucapnya. (cnn)
Berita Lainnya
-
Kampanye Hari Ketiga: Cabup Lamsel Nanang Ermanto Siap Lanjutkan 4 Program Kerja Kerakyatan
Jumat, 27 September 2024 -
Sayembara! Laporkan Pelaku Politik Uang Dapat Hadiah 10 Juta
Jumat, 27 September 2024 -
Tim Pemenangan Nanda Indira-Antonius Gelar Konsolidasi Bersama Relawan Pendekar Pesawaran
Jumat, 27 September 2024 -
Distribusi Logistik Pilgub Lampung Dua Tahap, Cetak 6.515.869 Lembar Surat Suara Ditambah 2 Persen
Jumat, 27 September 2024