• Rabu, 02 Juli 2025

Ratusan Kakon Segera Berakhir Masa Jabatannya, Pemkab Tanggamus Siapkan ASN Jadi Pj

Rabu, 23 Januari 2019 - 16.38 WIB
133

Kupastuntas.co, Tanggamus - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus telah menyiapkan ratusan aparatur sipil negara (ASN) untuk menjadi penjabat (Pj) Kepala Pekon (Kakon), menyusul akan selesainya jabatan ratusan Kepala Pekon di Bumi Begawi Jejama tahun ini.

Seperti diketahui, sebanyak 219 Kakon di Kabupaten Tanggamus akan habis masa jabatannya pada tahun 2019. Dengan rincian bulan April ada 182 kakon yang akan berakhir masa jabatannya, bulan Mei ada sebelas kakon, bulan Juli ada satu kakon.

Kemudian bulan September sebanyak sembilan kakon, Oktober ada enam orang kakon, bulan November tujuh Kakon dan tiga Kakon pada bulan Desember.

"Sampai bulan Desember 2019, ada 219 kepala pekon akan habis masa jabatannya. Ditambah satu orang pada Februari 2020. Untuk itu kami akan menyiapkan payung hukumnya untuk penunjukan penjabat (Pj) Kepala Pekon, "kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Pemkab Tanggamus Wawan Haryanto, Rabu (23/1/2019).

Menurut Wawan, jika melihat pada aturan lama yakni Perda Nomor : 5 Tahun 2015  dan Perbub Nomor : 27 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan/Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pekon, maka setiap jabatan Kepala Pekon yang berakhir harus diisi oleh penjabat (Pj).

Dimana Pj kakon bakal mengemban tugas kakon sembari menunggu pelaksanaan pemilihan kepala pekon (Pilkakon) serentak yang diperkirakan akan digelar akhir tahun 2019 atau awal tahun 2020.

“Untuk menunjuk Pj kakon, kita sedang menunggu pengesahan revisi Perda Nomor : 5 Tahun 2015 dan Perbub nomor : 27 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan/pelantikan dan pemberhentian kepala pekon, yang saat ini masih dibahas DPRD,” kata dia.

Wawan melanjutkan, jika mengacu Perda tersebut, penunjukan Pj Kakon berdasarkan rekomendasi pihak kecamatan. Dan calon Pj Kakon yang direkomendasi kecamatan harus berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) yang membidangi urusan pemerintahan dengan mengutamakan warga pekon setempat.

“Kalau mengacu perda nomor 5 tahun 2015, Pj Kakon tidak boleh ASN dari bidang tenaga pendidik (guru) dan tenaga kesehatan karena dua bidang tugas tersebut, berkaitan dengan pelayanan masyarakat secara langsung,” katanya.

Wawan menambahkan, meski dijabat Pj, urusan pekon dipastikan tak akan terbengkalai. Bahkan untuk masalah administrasi, misalnya, laporan keuangan pekon, bisa lebih tertata karena para Pj yang berasal dari kalangan ASN sudah paham seluk-beluk soal administrasi. (Sayuti)

Editor :