• Rabu, 06 November 2024

Pileg 2019, Tujuh Parpol Tak Miliki Dana Kampanye

Selasa, 22 Januari 2019 - 08.24 WIB
54

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung berencana memanggil pengurus tujuh partai politik (Parpol), untuk dimintai klarifikasi terkait Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang masih nihil alias kosong.

Ketujuh parpol yang memiliki LPSDK kosong adalah Partai Gerindra, Berkarya, PPP, Hanura, Demokrat, PSI dan PBB. Selain itu, Bawaslu juga akan memanggil pengurus Partai Perindo yang diketahui LPSDK-nya hanya senilai Rp150.000.

Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengungkapkan, untuk pencegahan maka Bawaslu akan memanggil tujuh parpol yang laporan LPSDK-nya masih nihil.

"Kita akan meminta keterangan kenapa masih nihil. Karena ini akan menjadi bahan pengawasan Bawaslu. Kita akan klarifikasi kenapa bisa nihil, apakah emang belum ada APK (Alat Peraga Kampanye) yang terpasang, karena kalau ada APK kok masih nihil," ungkapnya, Senin (21/1/2019).

Menurut Candra, apabila LPSDK yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta bisa dikenai sanksi pidana pemilu. Selain itu, akan berakibat fatal terhadap calegnya, dimana caleg tersebut tidak akan bisa dilantik.

"Iya jadi setelah mendapatkan LPSDK dan setelah kita pantau, ada beberapa APK yang terpasang baik kecamatan maupun di kota. Tetapi laporannya masih kosong. Maka dari itu kita akan panggil parpol-parpol tersebut, untuk pencegahan dan mengingatkan agar nanti di laporan akhir semuanya sudah melaporkan," ujarnya.

Candra mengingatkan, APK masuk sebagai sumbangan jasa, seharusnya masuk laporan sumbangan. Sehingga, meskipun sumbangan dari kantong pribadi caleg, tetapi harus disetorkan terlebih dahulu ke rekening parpol yang digunakan untuk berkampanye. Lalu, parpol yang akan mendistribusikan ke caleg tersebut.

"Kalau Laporan Akhir Dana Kampanye (LADK) masih wajar apabila kosong. Tetapi LPSDK kalau masih nihil itu janggal, karena setiap caleg secara pribadi pasti memasang APK-nya, dan itu pasti memakan biaya, dan harus dilaporkan,” terangnya. (Sule)

Editor :