Dua Media ini Dilaporkan BPN Prabowo-Sandi ke Dewan Pers
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melaporkan dua media nasional kepada Dewan Pers karena diduga tidak berimbang dalam menyampaikan berita terkait pernyataan capres nomor urut 02 itu saat debat pilpres pertama. BPN menilai pemberitaan tersebut merugikan pasangan Prabowo-Sandi.
Pelaporan BPN diwakilkan oleh Hanfi Fajri dan satu rekannya sebagai Anggota BPN bidang Advokasi dan Hukum ke kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019). Ia juga membawa serta sejumlah bukti, termasuk screenshot dari berita yang dipermasalahkan.
"Hari ini kita melaporkan dua media besar nasional yaitu kompas.com. Selain itu kami juga melaporkan media televisi yaitu Metro TV," ungkap Hanfi usai pelaporan.
BPN melaporkan berita yang telah tayang pada media Kompas.com dengan judul CEK FAKTA: Prabowo Sebut Jawa Tengah Lebih Luas darl Malaysia, tertanggal 17 Januari 2019. Sementara untuk Metro TV, BPN melaporkan konten dalam program Metro Pagi Primetime yang berjudul Prabowo: Jateng Lebih Luas Dari Malaysia tertanggal 18 Januari 2019 Pukul 06.10 WIB.
Kubu Prabowo-Sandiaga ini menuding kedua media telah merugikan pihaknya. Hanfi menyinggung soal adanya keberpihakan.
"Maka seharusnya dalam pemberitaan seputar kandidat capres dan cawapres hendaknya diberitakan secara berimbang, tidak cenderung memihak pada kandidat capres dan cawapres," ucapnya.
Hanfi mengatakan pemberitaan kedua media itu mengadung unsur upaya penggiringan opini publik yang dapat memunculkan paradigma negatif sehingga merugikan Prabowo-Sandi.
"Maka di situ kami melihat Metro TV dan Kompas.com tidak netral dalam menyampaikan berita tersebut. Sehingga tidak objektif. Sehingga menimbulkan paradigma negatif terhadap hasil debat capres dan cawapres itu menurut kita sangat merugikan juga, karena tidak objektif," sebut Hanfi.
Metro TV dan Kompas.com dilaporkan BPN Prabowo-Sandiaga atas dugaan pelanggaran fungsi pers sebagai kontrol sosial di masyarakat yang tertuang dalam Pasal 6 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Tugas dan Fungsi Pers. Keduanya juga dilaporkan telah melanggar pasal 1, 2, 3 dan 4 Kode Etik Jurnalistik. (Detik)
Berita Lainnya
-
Petani Karet di Indraloka Tubaba Dukung Ardjuno Pilgub Lampung 2024
Selasa, 05 November 2024 -
Nanang Ermanto-Antoni Senam Bersama Simpatisan di Sidomulyo Lampung Selatan
Selasa, 05 November 2024 -
Dialog dengan Pemuda, Nanda Indira Janji Beri Ruang Seluas-luasnya Bagi Pemuda Berkreativitas
Selasa, 05 November 2024 -
Jangan Lewatkan! Andika Mahesa Kangen Band Bakal Meriahkan Pesta Rakyat Ardjuno di Tulang Bawang Malam Ini
Selasa, 05 November 2024