PAW Anggota Legislatif Lambar Ditargetkan Selesai Februari
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota legislatif (Aleg) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) atas nama Leni yang meninggal dunia pada 10 Desember 2018 sudah diproses dan ditargetkan selesai Februari 2019.
Hal tersebut diungkapkan Kasubag Perundang-undangan Sekretariat DPRD Lambar, Anton Wijaya bahwa PKS Lambar sudah menyurati DPDR enam hari setelah Leni meninggal atau tertanggal 16 Desember 2018.
"Sejauh ini proses dari DPRD sudah selesai bahkan ketua DPRD sudah menyurati Gubernur melalui Bupati," kata Anton di ruang kerjanya, Senin (21/01/2019).
Dipaparkannya, untuk pengganti Leni sesuai dengan yang diajukan PKS yaitu atas nama Indra Guntama yang waktu itu memperoleh 388 suara di bawah Leni yang mendapatkan suara 437.
"Untuk sisa jabatan masih ada sekitar 8 bulan, sesuai dengan PP nomor 12 tahun 2018 bahwa sisa jabatan kalau kurang dari 6 bulan itu tidak bisa di PAW lagi, jadi tidak bisa diproses, makanya ini kita kejar selesai Februari mendatang agar tidak menyalahi," pungkasnya. (Iwan)
Berita Lainnya
-
Rumah Warga Tugu Mulya Hangus Dilalap Api, Bupati Parosil Turun Tangan
Jumat, 27 Maret 2026 -
Krisis Air Berlarut, Warga Tanjung Raya Lampung Barat Ultimatum Perumda Limau Kunci
Kamis, 26 Maret 2026 -
Bupati Lampung Barat Soroti Etika Perayaan Sekura, Tegur Kostum Vulgar dan Aksi Minta Uang
Kamis, 26 Maret 2026 -
Air Tak Mengalir Hampir Sebulan, Warga Tanjung Raya Geruduk Kantor Perumda Limau Kunci
Kamis, 26 Maret 2026








