Bawaslu Bandar Lampung Kembali Sidang Caleg Bermasalah
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bandar Lampung kembali menggelar sidang pendahuluan terkait kampanye yang dilakukan salah satu calon anggota legislatif DPRD kota Bandar Lampung dapil IV dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) atas nama Siska.
Ketua Bawaslu kota Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, kasus ini merupakan terusan dari laporan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam Tanjung Seneng yang masuk wilayah Dapil IV.
"Hari ini kita sidang pendahuluan, setelah ini akan dilanjutkan besok dengan agenda sidang pemeriksaan alat bukti dan mendengarkan saksi, dan jawaban pihak termohon," ungkapnya saat di temui di kantor Bawaslu Bandar Lamoung, Selasa (15/1/2019).
Candra menerangkan, Siska diketahui melakukan kampanye di salah satu rumah dan mebagikan bahan kampanye kepada masyarakat yang berjumlah kurang lebih puluhan orang, namun tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian yang merupakan syarat wajib untuk melakukan sosialisasi atau kampanye.
"Iya sudah dilakukan pencegahan dan diingatkan oleh panwascam, tetapi masih dilakukan, maka kita lakukan penangan lanjutan melalui sidang," ujarnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Perebutan Kursi Ketua Demokrat Lampung, Bambang Iman Santoso Tersingkir, Edy Irawan Melenggang Sendiri
Jumat, 26 Juni 2026 -
Tahapan Pemilu 2029 Mulai Dipersiapkan, KPU Alokasikan Rp1,4 Triliun pada 2027
Senin, 15 Juni 2026 -
Hadiri Rakorwil DPW PSI Lampung, Kaesang Ajak Kader Bersiap Hadapi Pemilu 2029
Minggu, 19 April 2026 -
PKB Lampung Gelar Muscab Serentak 15 Daerah, Usung Semangat Kebangkitan UMKM dan Pariwisata Berkelanjutan
Jumat, 10 April 2026








