Lima Tahun Buron, Pelaku Curanmor di Lampura Dihadiahi Timah Panas
Kupastuntas.co, Lampung Utara – Lima tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian akhirnya pelarian TA (24) satu dari tiga pelaku perampasan kendaraan bermotor di jalan berhasil ditangkap tim Tekab 308 Polres Lampung Utara dan dihadiahi timah panas di kakinya.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, melalui Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara'langi mengatakan, salah seorang pelaku perampasan kendaraan bermotor di jalan (Perampok) ini ditangkap oleh tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara pagi tadi, Jumat (11/1/2019) sekira pukul 05.00 WIB, setelah anggota polres setempat mendapatkan informasi bawa tersangka sedang berada di rumahnya di Desa Taman Jaya, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Menurut Kasat Reskrim, tersangka TA (24) ini merupakan satu dari tiga orang pelaku yang melakukan perampasan kendaraan bermotor di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Dusun Lantopring, Desa Taman Jaya, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara yang dilaporkan oleh korban dalam LP / 849/ X/ 2013/ PLD LPG/ RES LU, Tanggal 24 Oktober 2013 lalu.
"Kronologi kejadian, saat itu pelaku berjumlah 3 orang memberhentikan korban ditengah kebun, dan mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam. Karena korban melawan, pelaku menusuk korban pada bagian tangannya," kata AKP Donny Kristian Bara'langi, Jumat (11/1/2019).
Dijelaskannya, selain tersangka polisi juga mengamankan barang bujti berupa satu bilah senjata tajam yang diduga dipakai pelaku, yang sudah dimajukan dalam perkara rekan pelaku sebelumnya.
Selain tindak pidana tersebut, lanjut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, TA juga melakukan tindak pidana penggelapan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ 108/ XII/ PLD LPG/ RES LU/ SEK SK SEL, Tanggal 20 Desember 2018, di TKP Desa Sinar Harapan, Kecamatan Sungkai Barat, Lampung Utara yang terjadi pada Senin (17/12/2018) sekira pukul 24.00 WIB, dengan kerugian korbannya satu unit sepeda motor warna biru silver dengan Nomor Polisi (BE 7320 JI).
"Tersangka terpaksa dilumpuhkan karena dianggap aktif dan dikhawatirkan akan melarikan diri saat ditangkap," pungkasnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Banjir Rendam 115 Rumah di Lampung Utara, Tiga Kecamatan Terdampak
Minggu, 18 Januari 2026 -
11 Siswa di Lampura Keracunan, Pengelola MBG Akui Lalai dan Siap Perketat Pengawasan
Selasa, 13 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
11 Siswa Keracunan MBG Diduga Jadi Pemicu Guru SDN 3 Sindang Sari Lampura Ngamuk di Sosmed
Senin, 12 Januari 2026









