Ini Aturan KPU Lampung Terkait Iklan Kampanye di Media Cetak dan Online
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Peserta pemilu yang akan memasang iklan baik di media cetak maupun online harus melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Lampung. Hal ini di sampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, Nanang Trenggono saat ditemui Kupastuntas.co di kantornya, Jumat (11/1/2019)
Nanang menjelaskan, sesuai PKPU nomor 23, 28, 33, terkait tahapan kampanye tentang pemasangan iklan di media massa, seluruh peserta pemilu, baik caleg DPRD kota dan provinsi, DPR RI, calon perseorangan, dan capresdan cawapres yang ingin memasang iklan di media harus melalui KPU
"Iya pemasangan iklan nanti tanggal 24 Maret 2019 mendatang, peserta pemilu tidak boleh sendiri, harus melalui KPU," ungkapnya.
Nanang juga mengaku sudah memiliki rancangan untuk mengumpulkan media yang akan dilibatkan dalam pemasangan iklan dan akan dipaparkan langsung teknisnya.
"Kami bersama Bawaslu, Dewan Penyiaran, dan Dewan Pers, sudah berkomunikasi dan disaksikan Komisi Informasi dan Ombudsman yang akan mengawasi terkait pemasangan iklan ini," ungkapnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Perebutan Kursi Ketua Demokrat Lampung, Bambang Iman Santoso Tersingkir, Edy Irawan Melenggang Sendiri
Jumat, 26 Juni 2026 -
Tahapan Pemilu 2029 Mulai Dipersiapkan, KPU Alokasikan Rp1,4 Triliun pada 2027
Senin, 15 Juni 2026 -
Hadiri Rakorwil DPW PSI Lampung, Kaesang Ajak Kader Bersiap Hadapi Pemilu 2029
Minggu, 19 April 2026 -
PKB Lampung Gelar Muscab Serentak 15 Daerah, Usung Semangat Kebangkitan UMKM dan Pariwisata Berkelanjutan
Jumat, 10 April 2026








