Pemkab Lampung Barat Non Job 7 Pejabat Eselon II dan III
Kupastuntas.co, Lampung Barat – Mutasi jabatan di lingkup Pemerintah kabupaten Lampung Barat (Lambar) secara resmi dilaksanakan. Hal itu ditandai dengan pelantikan dan pengambilan sumpah yang dilaksanakan di Kampung Kopi, Pekon (Desa) Rigis Jaya kecamatan Air hitam, Kabupaten setempat, Rabu (9/1/2019).
Dalam pelantikan besar-besaran ini, ada 16 pejabat eselon II yang mengalami rotasi jabatan dan 41 eselon III. Sedangkan 7 pejabat lainnya harus kehilangan jabatan strategis di birokrasi Bumi Beguai Jajama Sai Betik itu.
Nama pejabat eselon II yang nonjob antara lain, Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Indra Kesuma, Kepala Diskominfo, M. Nizom, Staf Ahli Bupati Mansolihi, Kepala Balitbang Tono Suparman dan Kadis Perhubungan Gunawan Rasyid.
Sedangkan untuk pejabat eselon III yang dibebastugaskan diantaranya Ivandi P Kabid Pemberdayaan Masyarakat Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) dan Ali Amar Sekcam belalau.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lambar, Akmal Abdul Nasir, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pembebasan tugas terhadap pejabat eselon II dan III tersebut berdasarkan beberapa alasan.
"Jelas semua ada alasannya, ada yang memang kondisinya masih sakit, sebentar lagi pensiun dan ada yang memang harus di istirahatkan dulu untuk di evaluasi dulu ke depannya, namun sangat memungkinkan juga untuk kedepan bisa kembali memegang amanah tersebut," Ungkapnya.
Dijelaskannya, rotasi jabatan merupakan hal yang biasa dalam rangka percepatan dan pencapaian visi dan misi daerah, singkat Aan, sapaan akrab Akmal Abdul Nasir. (Iwan)
Berita Lainnya
-
Kantor BPN Lambar Tetap Buka Saat Libur Nataru, Ini Jadwal dan Layanan yang Tersedia
Sabtu, 27 Desember 2025 -
Pemkab Lampung Barat Siapkan Rumah Singgah dan Ambulans untuk Warga Kurang Mampu Saat Berobat di Bandar Lampung
Jumat, 26 Desember 2025 -
Arus Mulai Padat, Ketua DPRD Lambar Perkuat Pos Nataru dengan Bantuan Logistik
Jumat, 26 Desember 2025 -
Puluhan Kepsek di Lampung Barat Tak Lulus UKOM Tetap Dapat SK, Ini Penjelasan Kadisdik
Jumat, 26 Desember 2025









