• Senin, 07 Oktober 2024

Polres Tuba Tangkap Penadah dan DPO Curat Asal Tubaba dan Mesuji

Senin, 31 Desember 2018 - 15.27 WIB
65

Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat- 3 orang pembeli barang hasil kejahatan ditangkap polisi. Salah satunya DPO kasus curat di Tulangbawang Barat (Tubaba) dan Mesuji. Penangkapan dilakukan oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang bersama Polsek Lambu Kibang yang berhasil menangkap SU (26), HA (41) dan SO (45), mereka merupakan pembeli barang hasil kejahatan berupa handphone.

Kapolsek Lambu Kibang Iptu Abdul Malik mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, para pelaku ditangkap hari Minggu (30/12), sekira pukul 23.45 WIB, di rumahnya masing-masing.

“SU yang merupakan warga Desa Moro Dewe, Register 45, Kabupaten Mesuji, HA yang merupakan warga TiyuhIndraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tubaba dan SO yang merupakan warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang. Para pelaku semua berprofesi buruh,” ujar Iptu Malik. Senin (31/12/2018).

Penangkapan terhadap para pelaku, berdasarkan laporan dari korban Muhammad Zainul Rofiq (35), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Agung Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tubaba yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 116 / XII / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Kibang, tanggal 18 Desember 2018, kerugian berupa uang tunai sebanyak Rp. 3.250 ribu, 2 unit HP Nokia 105 warna biru, HP Samsung Galaxy V dan Laptop merk Acer Aspire S14, yang semuanya ditaksir senilai Rp10 Juta.

“Berbekal laporan dari korban, petugas kami melakukan penyelidikan. Berkat kegigihan dan keuletan petugas kami dilapangan akhirnya para pelaku berhasil ditangkap. Pertama pelaku SU yang berhasil ditangkap di rumahnya, menurut keterangan dari pelaku SU, dia membeli HP Samsung Galaxy V dari pelaku HA seharga Rp200 Ribu. Petugas lalu menangkap pelaku HA di rumahnya, dari keterangan pelaku HA, HP tersebut dibeli dari pelaku SO seharga Rp150 Ribu. Petugas kemudian menangkap pelaku SO di rumahnya dan menurut keterangan dari pelaku SO, HP tersebut dibeli dari pelaku berinisial IR seharga Rp100 Ribu. Pelaku IR yang merupakan pelaku utama sekarang masuk DPO (daftar pencarian orang),” papar Iptu Malik.

Untuk diketahui, Pelaku SO ini merupakan DPO kasus curat (pencurian dengan pemberatan) pada tahun 2018, di antaranya di Tiyuh Indraloka Jaya II dan Rumah Makan Binong daerah Mesuji.

Dari tangan para pelaku, petugas kami berhasil menyita BB (barang bukti) berupa HP Samsung Galaxy V, HP Asus Zenfone 4 dan HP Mito.

“Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Lambu Kibang dan akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Untuk pelaku SO akan ditambahkan Pasal 363 KUHPidana tentang Curat, diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.” Tutup Kapolsek Lambu Kibang. (Irawan/Bas/Lucky).

Editor :