• Selasa, 05 November 2024

Tak Terima Dipecat dari DPD RI, GKR Hemas Ungkap Alasan Sering Absen Sidang

Sabtu, 22 Desember 2018 - 17.36 WIB
91

Kupastuntas.co, Jakarta - GKR Hemas diberhentikan sementara dari keanggotaannya di DPD RI karena sudah lebih dari enam kali tak hadir di sidang paripurna. Tak terima atas pemecatan itu, Hemas pun melawan dan akan membawanya ke jalur hukum.

"Pemberhentian sementara karena ketidakhadiran melebihi amanat UU MD3 dan tatib. Melebihi enam kali sidang paripurna. Totalnya 12 kali tidak hadir di sidang paripurna," ungkap anggota Badan Kehormatan (BK) DPD RI Gede Pasek Suardika saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (21/12/2018).

Pemberhentian sementara GKR Hemas diputuskan oleh BK DPD dan diumumkan dalam sidang paripurna DPD RI, Kamis (20/12). Bukan hanya GKR Hemas, DPD RI juga memberhentikan sementara senator asal Riau, Maimana Umar.

Hemas pun memberi perlawanan. Ia menyebut keputusan pemecatannya dari DPD RI tak berdasar hukum. Istri Sri Sultan Hamengku Buwono X itu kini sedang mempersiapkan sejumlah langkah hukum.

Ratu Ngayogyakarta Hadiningrat itu membantah sudah 12 kali bolos sidang paripurna. Hemas menjelaskan, ia selalu mengisi daftar hadir dalam sidang paripurna DPD RI. Namun dia menolak duduk di ruang persidangan yang dipimpin oleh Oesman Sapta Odang (OSO).

"Saya akan ada perlawanan hukum. Tetapi ini saya tetap melawan dan saya akan masuk di dalam beberapa lembaga hukum yang nanti akan saya sampaikan," ungkap Hemas dalam konferensi pers di kantor DPD RI DIY, Jalan Kusumanegara No 133, Yogyakarta, Jumat (21/12/2018).

"Kalau saya hadir dalam sidang yang dipimpin OSO dan kawan-kawan, berarti saya secara langsung mengakui kepemimpinannya," kata senator asal Daerah Istimewa Yogyakarta ini.

Seperti diketahui, polemik kepemimpinan di DPD berawal dari kontroversi soal tata tertib pimpinan DPD yang dipangkas dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun. Akibat aturan baru itu, Farouk Muhammad dan GKR Hemas tersingkir dari posisi pimpinan DPD setelah terpilihnya OSO sebagai Ketua DPD.

Farouk dan GKR Hemas melakukan perlawanan hukum ke meja hijau soal tata tertib itu dan menang di MA. Meski begitu, MA tetap melantik OSO, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis sebagai pimpinan DPD RI yang baru. Belakangan, Akhmad Muqowam juga dilantik menjadi Wakil Ketua DPD sebagai pelaksanaan dari revisi UU MD3 yang mengamanatkan penambahan satu pimpinan DPD RI.

"Ketidakhadiran saya dalam sidang dan rapat di DPD RI belakangan ini bukan tanpa alasan. Sejak OSO mengambil alih kepemimpinan DPD RI secara ilegal, saya dan beberapa teman tidak mengakui kepemimpinannya. Maka kalau saya hadir dalam sidang yang dipimpin OSO, berarti secara langsung mengakui kepemimpinannya," urai Hemas.

Karena tidak mengakui kepemimpinan OSO, Hemas menolak sanksi pemberhentian sementara atas dirinya sebagai anggota DPD. "Saya tetap menolak (putusan) pemberhentian sementara," tegasnya.

GKR Hemas menegaskan akan tetap tetap menjalankan tugas-tugasnya sebagai senator karena merasa tidak pernah berhenti sebagai anggota DPD RI.

"Batasannya apa diberhentikan sementara? Yang boleh memberhentikan (anggota DPD RI) itu sebetulnya ada undang-undangnya, ada aturannya. Tapi tidak perlu saya sebutkan sekarang, karena ini tahun politik," kata dia. (Detik)

Editor :