Disdukcapil Lamtim Musnahkan Hampir 10 Ribu E-KTP
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Sebanyak 9.642 keping Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e) rusak dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
"Kemarin (Senin, 17/12/2018) kami musnahkan KTP elektronik yang rusak dengan cara dipotong-potong dan dibakar," kata Indra Gandi, Kabid Pelayanan Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Lampung Timur, di Lampung Timur, Selasa (18/12/2018).
Indra Gandi mengatakan pemusnahan KTP-e rusak itu sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang diterima Disdukcapil Lampung Timur.
"Pemusnahan ini dalam rangka menghindari penyalahgunaan, dan agar tidak tercecer, karena kalau tercecer bisa disalahgunakaan orang," ujarnya.
Dia menjelaskan kategori KTP-e rusak sehingga harus dimusnahkan itu karena pemiliknya tidak terdata lagi di dalam sistem, ada perubahan elemen data, dan rusak secara fisik.
Ia mengatakan kasus KTP-e tercecer dan disalahgunakan orang belum pernah terjadi di Lampung Timur.
"Alhamdulillah, belum pernah ada kasus seperti itu, karena kami selalu bukukan, baik KTP-e yang masuk maupun yang keluar," katanya. (antara)
Berita Lainnya
-
Toko Sembako di Desa Labuhanratu Lampung Timur Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Kamis, 06 November 2025 -
Nelayan Lansia Asal Lampung Timur Hilang di Laut, 4 Hari Pencarian Masih Nihil
Sabtu, 01 November 2025 -
HIPMI Lampung Timur Ungkap Dugaan Monopoli Proyek oleh Perusahaan Asal Luar Daerah
Sabtu, 01 November 2025 -
Polisi Sita Rp 60 Juta dari 3 Tersangka Kasus Korupsi Bendungan Marga Tiga Lamtim
Jumat, 31 Oktober 2025









