Kenapa Saat Perpanjang SIM Tak Perlu Ujian Praktik Lagi?
Kupastuntas.co, Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku untuk periode tertentu. Di Indonesia masa berlaku SIM adalah lima tahun. Sehingga setelah lima tahun para pengendara diwajibkan untuk memperpanjang masa berlakunya.
Namun ketika memperpanjang SIM, pengendara tak perlu lagi melakoni ujian teori dan praktik seperti saat membuat baru.
"Yang telah memiliki SIM yang masih berlaku kita anggap dia masih mampu karena pengetahuan dan kemampuan mereka diperoleh bukan lagi dari kegiatan pembelajaran tetapi didapatkan dari pengalaman dia mengemudikan motor," jelas Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar kepada detikOto, Selasa (27/11/2018).
Seperti diketahui saat Otolovers hendak membuat SIM untuk pertama kalinya diharuskan mengikuti ujian teori, praktik, serta melampirkan tes kesehatan rohani dan psikologi.
Fahri juga menampik kemungkinan SIM dibuat seumur hidup laiknya Kartu Tanda Penduduk (KTP). Alasannya kompetensi pengendara bisa menurun dari tahun ke tahunnya.
"Iya, karena kompetensi seseorang bisa saja menurun termasuk soft kompetensinya yaitu kesehatan jasmani maupun rohani. Makanya perlu perpanjang untuk mengetahui soft kompetensinya melalui tes kesehatan," ungkapnya.
"Sehingga diketahui apakah pemohon tersebut kesehatannya masih memadai atau tidak untuk mengemudikan kendaraan bermotor. Bahkan untuk SIM yang sudah habis masa berlakuknya kita haruskan pemohon SIM mengikuti mekanisme SIM baru dengan ujian teori dan praktik," sebut Fahri. (Detik)
Berita Lainnya
-
PGN Hormati Proses Hukum di KPK, Kegiatan dan Kinerja Operasi Layanan Gas Bumi Terjaga
Senin, 27 Mei 2024 -
TikTok Shop Resmi Dilarang, Pemerintah Beri Waktu Seminggu untuk Transisi
Kamis, 28 September 2023 -
Fitur Terbaru, Login ke WhatsApp Web Bisa Pakai Nomor Telepon
Minggu, 09 Juli 2023 -
Satelit Indonesia Satria-1 Sukses Meluncur, Terbesar di Asia!
Senin, 19 Juni 2023