Terbukti Melanggar, Bawaslu Lampung Serahkan Keputusan Kasus Rifai Kepada KPU
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) provinsi Lampung menggelar sidang pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran adminstrasi calon anggota legistlatif (Caleg) atas nama Rifai dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang masih berstatus ASN sebagai Direktur PD Pasar Tapis Berseri Bandar Lampung di Kantor Bawaslu provinsi Lampung, Rabu (21/11/2018).
Berita Terkait: Orang Tua Sakit, Rifai Tak Hadiri Sidang Putusan Bawaslu Lampung
Di dalam persidangan, ketua Bawaslu Provinsi Lampung yang bertindak sebagai ketua majelis, Fatikhatul Khoiriya, mengungkapkan bahwa mengingat UU no. 7 tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk menindaklanjuti perkara tersebut sesuai peraturan yang berlaku.
"Majelis Hakim menyatakan terbukti secara sah, dan memerintahkan kepada KPU untuk menindaklanjuti sesuai perkara ini dengan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya dalam persidangan, Bawaslu telah menetapkan bahwa caleg Rifai telah dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dinyatakan melanggar administrasi pemilu. (Sule)
Berita Lainnya
-
Ribuan Massa Penuhi Lapangan Merdeka Sekampung, Arinal Sudah Terbukti Perbaiki Infrastruktur di Lamtim
Senin, 04 November 2024 -
Tumpah Ruah, Ribuan Pengunjung Pesta Rakyat di Lamtim Teriakkan Kemenangan Ardjuno
Senin, 04 November 2024 -
Pertegas Netralitas, Kemendagri Bakal Kumpulkan Kades Seluruh Lampung
Senin, 04 November 2024 -
13.282 Pengawas TPS di Lampung Resmi Dilantik, Ini Tupoksi dan Besaran Gajinya
Senin, 04 November 2024