Terbukti Melanggar, Bawaslu Lampung Serahkan Keputusan Kasus Rifai Kepada KPU
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) provinsi Lampung menggelar sidang pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran adminstrasi calon anggota legistlatif (Caleg) atas nama Rifai dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang masih berstatus ASN sebagai Direktur PD Pasar Tapis Berseri Bandar Lampung di Kantor Bawaslu provinsi Lampung, Rabu (21/11/2018).
Berita Terkait: Orang Tua Sakit, Rifai Tak Hadiri Sidang Putusan Bawaslu Lampung
Di dalam persidangan, ketua Bawaslu Provinsi Lampung yang bertindak sebagai ketua majelis, Fatikhatul Khoiriya, mengungkapkan bahwa mengingat UU no. 7 tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk menindaklanjuti perkara tersebut sesuai peraturan yang berlaku.
"Majelis Hakim menyatakan terbukti secara sah, dan memerintahkan kepada KPU untuk menindaklanjuti sesuai perkara ini dengan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya dalam persidangan, Bawaslu telah menetapkan bahwa caleg Rifai telah dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dinyatakan melanggar administrasi pemilu. (Sule)
Berita Lainnya
-
Perebutan Kursi Ketua Demokrat Lampung, Bambang Iman Santoso Tersingkir, Edy Irawan Melenggang Sendiri
Jumat, 26 Juni 2026 -
Tahapan Pemilu 2029 Mulai Dipersiapkan, KPU Alokasikan Rp1,4 Triliun pada 2027
Senin, 15 Juni 2026 -
Hadiri Rakorwil DPW PSI Lampung, Kaesang Ajak Kader Bersiap Hadapi Pemilu 2029
Minggu, 19 April 2026 -
PKB Lampung Gelar Muscab Serentak 15 Daerah, Usung Semangat Kebangkitan UMKM dan Pariwisata Berkelanjutan
Jumat, 10 April 2026








