Beri Efek Jera, Bapenda Tulang Bawang Robohkan 100 Papan Reklame Penunggak Pajak

Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang bandel, Bapenda Kabupaten Tulang Bawang bekerjasama dengan Satpol PP serta Asosiasi Pengusaha Reklame (APR) lakukan penertiban 100 papan reklame milik 20 perusahaan reklame di pasar Unit II Menggala kecamatan Banjar Agung, Rabu (14/11).
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Ria Kholdi mengatakan, penertiban ini adalah yang pertama kali dilakukan oleh Bapenda terhadap wajib pajak yang nakal.
"Sebelum melakukan penertiban papan reklame, Bapenda telah 3 kali melayangkan surat secara resmi agar secepatnya membayar tunggakan pajak reklame yang sudah jatuh tempo, akan tetapi pihak perusahaan tersebut tidak mengindahkan, maka kami sepakat jemput bola melakukan penertiban papan reklame yang telah terdata oleh Bapenda untuk dilakukan pembongkaran secara paksa," jelasnya.
Dikatakan Ria kholdi, penertiban papan reklame itu juga mengacu pada UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah, peraturan pemerintah daerah No 1 tahun 2016 tentang perubahan perda kabupaten Tuba No 9 tahun 2011 tentang pajak daerah, Perbub kabupaten Tuba No 39 tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak reklame di Kabupaten Tulang Bawang, dengan tujuan agar wajib pajak sadar untuk membayar pajak guna meningkatkan PAD di sektor Pajak Reklame.
Masih menurut Ria Kholdi, penertiban papan nama yang telah jatuh tempo pembayaran pajaknya sebanyak 100 papan nama dari 20 perusahaan, diantaranya : papan nama perusahaan Advan, Indosat, Asus, Acer, Mito, HP Intel, Bradher, Rise and Shine, Class Mild, Oppo, Sharp, Lenovo, Kopi Torabika, Vivo, Semen Merah Putih, Sampurna, Gudang Garam, Samsung, Mie Gogi, dan Kopi Kapal Api.
"Alhamdulillah penertiban papan reklame yang tersebar di kecamatan Banjar Margo dan kecamatan Banjar Agung Unit II berjalan lancar tanpa kendala," jelasnya.
Ria juga menjelaskan, selain penertiban papan reklame di pasar unit II yang bekerjasama dengan APR dan Satpol PP, pihak Bapenda juga melakukan sweeping kepada wajib pajak sarang burung walet yang ada di kecamatan Rawa Jitu Selatan dengan menggandeng pihak kecamatan setempat.
"Dengan adanya sweeping atau penertiban wajib pajak baik reklame maupun pajak sarang burung walet, di harapkan kedepan semua wajib pajak sadar dan mengerti kalau pajak yang diberikan tersebut akan meningkatkan PAD Kabupaten Tulang Bawang dan nantinya akan kembali kepada masyarakat untuk pembangunan infrastruktur maupun lainnya yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Tulang Bawang," tutupnya. (erwin)
Berita Lainnya
-
Buntut Penangkapan 3 Pencuri Sawit di Tulang Bawang, Polisi Ringkus Pemilik Senpi
Kamis, 10 Juli 2025 -
Polisi Ungkap Komplotan Pencuri Buah Sawit PT SIP Tulang Bawang, 3 Pelaku Dibekuk
Rabu, 09 Juli 2025 -
Warga Tulang Bawang Tewas Tenggelam di Sungai, Sempat Buat Video Ingin Bunuh Diri
Rabu, 09 Juli 2025 -
Begal Motor 6 TKP di Tulang Bawang Diringkus Polisi di Lampung Timur
Minggu, 06 Juli 2025