Kominfo RI Blokir 341 Aplikasi Utang Online Abal-abal
Kupastuntas.co, Jakarta - Perkembangan financial technology (fintech) sangat pesat di Indonesia, khususnya fintech yang memberikan layanan kredit secara online. Namun, kemudahan tersebut juga tidak terlepas dari bayang-bayang fintech ilegal yang bisa merugikan masyarakat.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan menjelaskan ada sekitar 341 aplikasi fintech abal-abal yang diblokir.
"Kalau fintech kemarin kami sudah memblokir 275 ditambah 66 ya. Ilegal tak ada izin," kata Samuel di Gedung Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Ia menjelaskan hal tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi agar pergerakan fintech ilegal tidak terlalu besar di Indonesia.
Samuel mengungkapkan fintech di Indonesia adalah layanan baru yang sedang berkembang dan dibutuhkan regulasi agar bisa berjalan sesuai aturan.
"Sekarang kita kasih rambu ke mereka soal apa saja yang dilarang dan diizinkan," imbuh dia.
Berita Terkait: Kemenag Ganti Buku Nikah dengan Kartu Nikah, Ini Alasannya
Ia juga meminta kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh dengan kemudahan yang ditawarkan oleh fintech-fintech ilegal yang menyalurkan kredit.
Menurutnya masyarakat harus membaca secara detail keterangan terkait fintech tersebut. Misalnya memperhatikan deskripsi yang ada pada aplikasi, ditelusuri kebenaran tentang fintech tersebut dengan memeriksa nama di situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Masyarakat baca dulu lebih detail, harus periksa juga di OJK. Kalau fintechnya sudah terdaftar di OJK dan tiba tiba ada masalah kan bisa diurus dan dipanggil (perusahaanya)," imbuhnya.
Samuel menambahkan, jika ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh fintech sebenarnya bisa melaporkan ke pihak kepolisian, karena hal tersebut adalah tindakan merugikan.
"Karena merugikan harusnya lapor ke Polisi atau ke OJK, setelah itu mereka akan meminta data ke kita baru di sini melakukan pemblokiran," tambah dia. (Dtk)
Baca Juga: Ini Dia 10 Aggota Banang Lambar yang Tak Hadir Rapat RAPBD 2019
Baca Juga: PGN Raih Laba Bersih Rp3,06 Triliun di Kuartal III 2018
Berita Lainnya
-
PGN Hormati Proses Hukum di KPK, Kegiatan dan Kinerja Operasi Layanan Gas Bumi Terjaga
Senin, 27 Mei 2024 -
TikTok Shop Resmi Dilarang, Pemerintah Beri Waktu Seminggu untuk Transisi
Kamis, 28 September 2023 -
Fitur Terbaru, Login ke WhatsApp Web Bisa Pakai Nomor Telepon
Minggu, 09 Juli 2023 -
Satelit Indonesia Satria-1 Sukses Meluncur, Terbesar di Asia!
Senin, 19 Juni 2023