Terkait Kejelasan Status Rifai, KPU Surati Pemkot Bandarlampung
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Lampung menyurati pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung, untuk mengetahui tentang kejelasan status Rifai yang diduga masih menjabat sebagai direktur PD Pasar Tapis Berseri.
Komisioner KPU Divisi Hukum, M.Tio Aliyansah, menerangkan berdasarkan hasil rapat pleno internal, pihaknya bersepakat akan menanyakan hal ini kepada Pemkot Bandar Lampung. Terkait kebenaran, status pensiunan Rifai sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot sudah berakhir sejak 2015 lalu.
"Iya hari ini kita akan menyurati pemkot untuk memastikan status Rifai dengan meminta Surat Keputusan pengangkatan sebagai Direktur BUMD," ungkapnya melalui pesan Whatshap, Rabu (31/10/2018).
Baca Juga: Jadi Caleg, Rifai Masih Terima Gaji Sebagai Direktur PD Pasar
Tio juga mengungkapkan, penyuratan ini dilakukan setelah mengetahui bahwa yang bersangkutan masih menjabat sebagai direktur BUMD di pemkot Bandar Lampung, sedangkan yang bersangkutan masuk ke dalam DCT sebagai caleg dari partai PKS.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, kita langsung adakan pleno. Karena dalam berkas yang disampaikan saat pendaftaran sebagai caleg, yang bersangkutan hanya mencantumkan sebagai pensiunan ASN, bukan sebagai direktur BUMD," ungkapnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Korupsi dan Bansos Jadi Topik Hangat Debat Kedua Pilgub Lampung 2024
Sabtu, 02 November 2024 -
Closing Debat Kedua Pilgub Lampung 2024, Ardjuno Ajak Seluruh Pihak Jaga Kondusivitas
Sabtu, 02 November 2024 -
Debat Pilgub Lampung 2024: Sutono Komitmen Pada Hak Anak, Jihan Fokus Permudah Aturan Investor
Sabtu, 02 November 2024 -
Debat Kedua Pilgub Lampung 2024, Ardjuno Komitmen Bawa Lampung Menuju Kesejahteraan dan Keadilan
Sabtu, 02 November 2024