• Rabu, 09 Oktober 2024

Puluhan Toko Waralaba di Pesawaran Tak Bayar Pajak Retribusi Parkir

Selasa, 30 Oktober 2018 - 12.55 WIB
394

Kupastuntas.co, Pesawaran - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran Afdal Faisal mensinyalir tidak ada itikad baik dari sejumlah toko waralaba Indomaret dan Alfamart yang menunggak pajak retribusi parkir sejak bulan Januari 2018 hingga sekarang.

"Kita sudah kirim surat sebanyak tujuh kali kepada toko Alfarmart dan Indomaret terkait retribusi parkir sejak bulan Januari 2018 hingga sekarang, tapi sepertinya mereka memang akal-akalan dan enggan membayarnya," ungkapnya, saat dihubungi Kupastuntas,co, Selasa (30/10/2018).

Menurutnya, ada puluhan toko waralaba yang ada di wilayah Kabupaten Pesawaran.

"Dari data kita ada sebanyak 22 toko Indomaret dan 17 toko Alfamaret, sehingga total toko waralaba Indomaret dan Alfamart yang berjumlah 39," ujarnya.

Baca Juga: Beredar Isu Kasus Penculikan Anak, Kapolres Lamsel: Masyarakat Tak Usah Risau

Ditambahkannya, pihaknya juga sejauh ini telah menaikkan retribusi parkir untuk toko waralaba.

"Selama ini retribusi parkir yang kita tarik dari toko waralaba itu Rp75 ribu per bulan, tapi saat ini sudah kita naikkan menjadi Rp150 ribu per bulan, sebab, sejak enam tahun lalu baru sekarang kita naikkan tarif retribusi parkirnya, makanya ini merupakan salah satu potensi PAD yang bisa kita peroleh," tambahnya.

Apalagi, kata dia, berdasarkan regulasi yang berlaku kenaikan retribusi parkir ini memang harus dilakukan secara berkala.

"Sebelumnya, pajak yang dibayarkan oleh Indomaret dan Alfamaret masih nominatif yang lama. Padahal jelas di aturannya harus ada kenaikan setiap tiga tahun. Keberadaan usaha skala nasional tersebut juga harus ada kontribusinya bagi pembangunan Kabupaten Pesawaran," katanya.

Oleh sebab itu, ia menegaskan kepada sejumlah pengelola toko waralaba untuk bisa membayar retribusi tersebut.

"Yang jelas, kalau masih bisa, akan kita upayakan. Tapi, kalau sampai batas waktunya nanti masih belum diindahkan ya kita ambil langkah tegas. Karena kontribusinya untuk pemerintah daerah bukan ke golongan atau pribadi. Artinya, Indomaret dan Alfamaret atau siapapun yang melakukan aktivitas usaha harus mengikuti aturan yang ditetapkan Pemda Kabupaten Pesawaran," tutupnya. (Reza)

Baca Juga: Catat, 12 Hari Ke Depan Polres Lamsel Laksanakan Ops Zebra 2018

Baca JugaKPU Lampung Temukan 235 Pemilih Tak Masuk DPT

Baca Juga: Marak Informasi Penculikan Anak, Wakapolda Lampung: Setop Sebar Hoaks

Baca Juga: Tahun Depan, Jalan Lingkar Barat akan Dibangun

Editor :