Caleg Masih Berstatus ASN, KPU: Kita Serahkan Semuanya ke Bawaslu Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyebutkan Calon Legislatif (Caleg) atas nama Rifai dari PKS saat mendaftarkan diri sebagai caleg mencantumkan status pekerjaan sebagai pensiunan.
Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono menerangkan, saat pendaftaran sebagai caleg, Rifai sudah memenuhi syarat sesuai Peraturan KPU. Hal ini dikarenakan saat pendaftaran tersebut, Rifai mengaku status pekerjaannya sebagai pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Iya waktu penyerahan berkas, yang bersangkutan menyebutkan bahwa status pekerjaannya sebagai Pensiunan. Jadi karena sudah memenuhi syarat, maka yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT)," ungkapnya saat ditemui di kantor KPU Lampung, Senin (29/10/2018).
Nanang menyebutkan, kalau hasil temuan Rifai masih menjabat sebagai Direktur Perusahaan Daerah (PD) Pasar milik Pemerintah Kota Bandar Lampung. Apabila ini benar, maka yang bersangkutan (Rifai) harus mengundurkan diri dari jabatannya.
"Jadi kita menyerahkan sepenuhnya dengan Bawaslu Provinsi Lampung, Apapun hasilnya nanti kita tindak lanjuti, karena ini merupakan temuan bawaslu," kata dia. (Sule)
Berita Lainnya
-
Korupsi dan Bansos Jadi Topik Hangat Debat Kedua Pilgub Lampung 2024
Sabtu, 02 November 2024 -
Closing Debat Kedua Pilgub Lampung 2024, Ardjuno Ajak Seluruh Pihak Jaga Kondusivitas
Sabtu, 02 November 2024 -
Debat Pilgub Lampung 2024: Sutono Komitmen Pada Hak Anak, Jihan Fokus Permudah Aturan Investor
Sabtu, 02 November 2024 -
Debat Kedua Pilgub Lampung 2024, Ardjuno Komitmen Bawa Lampung Menuju Kesejahteraan dan Keadilan
Sabtu, 02 November 2024