Satpol PP Kota Metro Tertibkan Banner yang Langgar Aturan
Kupastuntas.co, Metro - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Metro mengimbau kepada seluruh pedagang kaki lima (PKL) untuk tidak berjualan di trotoar juga badan jalan di sepanjang jalan Kota Metro, Senin (8/10/2018). Hal ini dikarenakan akan memicu terganggunya arus lalu lintas dan keindahan Kota Metro.
Selain itu, kegiatan yang merupakan bagian dari patroli rutin Sat Pol PP ini, disambung dengan penertiban sejumlah banner dan spanduk yang dianggap telah kedaluwarsa di sepanjang jalan protokol Bumi Sai Wawai.
"Ini memang rutinitas setiap hari, kita patroli dan kalau melihat banner dan spanduk yang sudah kedaluwarsa dan terpasang di fasilitas umum maka kita tertibkan. Untuk baliho dan banner atau spanduk-spanduk yang memasangnya sudah lewat satu minggu kita tertibkan," ucap Kepala Seksi (Kasi) Penertiban (Trantib) Sat Pol PP Kota Metro, Suwaji.
Selain itu, ketika menemukan pelanggaran terkait alat peraga kampanye (APK) yang terpasang tidak sesuai ketentuan KPU, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Metro dan Partai yang bersangkutan.
"Kalo menemukan spanduk berunsur politik dalam bentuk APK, kita selalu koordinasi dengan panwas dan partai," tegasnya. (Firman)
Berita Lainnya
-
Pastikan Keamanan Malam Takbiran, Forkopimda Metro Cek Pospam dan Posyan
Jumat, 20 Maret 2026 -
Polres Metro Amankan 18 Titik Salat Idul Fitri Muhammadiyah
Jumat, 20 Maret 2026 -
H-1 Lebaran Harga Sembako Melonjak, Pasar Metro Tetap Dipadati Pembeli
Kamis, 19 Maret 2026 -
THR PPPK Paruh Waktu Tetap Rp300 Ribu, Pemkot Metro Sebut Telah Sesuai Aturan
Selasa, 17 Maret 2026








