Permohonan DPC Partai Demokrat Pesibar Ditolak Oleh Majelis Ajudikasi
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) menggelar sidang ajudikasi pembacaan putusan majelis, penyelesaian sengketa antara pemohon atas nama Farit Wijaya dan termohon Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pesibar. Dengan No. Reg 001/PS.Reg/08.15/IX/2018.
Sidang ajudikasi tersebut, dipimpin ketua Bawaslu Pesibar Irwansyah yang didampingi anggota majelis Abdul Kodrat dan Heri Kiswanto, dan dilaksanakan di sekretariat Bawaslu setempat, Senin (08/10).
Berita Terkait : Dicoret KPUD Pesibar, Bacaleg Ini Protes
Adapun putusan yang dibacakan oleh majelis ajudikasi adalah, majelis ajudikasi berwenang mengadili permohonan pemohon, pemohon memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu, tenggang waktu pengajuan permohonan masih dalam waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, permohonan pemohon tidak memiliki alasan fakta hukum yang cukup untuk dikabulkan.
Dilanjutkan Irwansyah, menimbang bahwa atas dasar seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, maka majelis ajudikasi Bawaslu Kabupaten Pesibar berpendapat tidak beralasan hukum untuk mengabulkan permohonan pemohon.
Berita Terkait : DPC Demokrat Pesibar Ajukan Gugatan ke Bawaslu
Mengingat ketentuan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu nomor 18 Tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu, sebagaimana telah dua kali diubah dengan peraturan badan pengawas pemilu nomor 27 tahun 2018 tentang perubahan kedua peraturan badan pengawas pemilihan umum nomor 18 Tahun 2017, tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilihan umum.
"Dengan demikian, memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tutup Irwansyah.
Sementara itu, terpisah Sekretaris DPC Partai Demokrat Pesibar, Adry Fahzahkam kepada Kupastuntas.co mengatakan bahwasannya pihaknya meminta Bawaslu untuk cermati keputusan tersebut.
"Permohonan kita ditolak, maka kita minta Bawaslu untuk cermati keputusan tersebut," tutup Adry. (Nova)
Berita Lainnya
-
Lambatnya Penanganan Jalan Putus Liwa-Hanakau, DPRD Sentil Pejabat: Kalau Tak Mampu Silakan Mundur
Selasa, 04 November 2025 -
Kampung Siaga Bencana Diresmikan, Pemkab Pesisir Barat Bangun Budaya Tangguh Hadapi Bencana Alam
Kamis, 30 Oktober 2025 -
Bupati Pesisir Barat Lantik 21 Pejabat Baru, Pesan ASN Bekerja dengan Hati
Kamis, 23 Oktober 2025 -
Gedung SDN 113 Krui Pesisir Barat Memprihatinkan, DPRD Desak Pemda Bertindak
Kamis, 23 Oktober 2025









