Kejaksaan Negeri Lamsel Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kejaksaan Negeri Lampung Selatan melakukan pemusnahan barang bukti secara kolektif di halaman kantor kejaksaan setempat, Rabu (3/10/2018).
Hadir dalam pemusnahan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Susilo Yustinus, Plt bupati Nanang Ermanto dan beberapa jajaran Forkorpimda dan kepala OPD Pemkab Lampung Selatan.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu sebanyak 1.252, 7 gram, ekstasi 26,5 butir, ganja 23.7578, 200 gram, bong 60 paket, senpi satu unit, senjata airsofgan 1 unit, uang palsu sebanyak 21 lembar dalam pecahan Rp100.000.
Berbagai barang bukti yang dimusnahkan sudah mendapatkan keputusan dari Pengadilan Kalianda dan Mahkamah Agung RI dari bulan April-Juni 2018.
Berdasarkan hasil pantauan Kupastuntas.co, semua jenis barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Terkecuali senpi, dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan gerinda. (Dirsah)
Baca Juga: Asik, Kejari Lamsel Terima Hibah Tanah dan Bangunan dari Pemkab Setempat
Berita Lainnya
-
Anggota Komisi III DPR RI Sudin Tekankan Pentingnya 4 Pilar Kebangsaan di Tengah Tantangan Zaman
Sabtu, 20 September 2025 -
Gema Sportivitas Pelajar Guncang Kalianda: Kejuaraan Pelajar Lamsel 2025 Resmi Dimulai
Kamis, 18 September 2025 -
12 Tahun Tak Bawa Perubahan, Kepsek SDN 2 Talang Jawa dan Guru ‘Hantu’ Diminta Mundur
Rabu, 17 September 2025 -
Jasad Nelayan di Perairan Lamsel Ternyata Korban Kecelakaan Ditabrak Kapal Tongkang
Rabu, 17 September 2025