• Kamis, 10 Oktober 2024

Ngaku Bisa Gandakan Uang, Seorang IRT Ditangkap Polsek Padang Cermin

Rabu, 19 September 2018 - 11.42 WIB
207

Kupastuntas.co, Pesawaran - Kastini (45) warga Kota Tangerang Provinsi Banten, harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan oleh Khoirudin (51) warga Dusun Duakha, Desa Hanau Berak Kecamatan Padang cermin, lantaran diduga melakukan aksi penipuan dengan modus penggandaan uang. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi, saat dihubungi Kupastuntas.co, Rabu (19/9/2018).

"Ya, telah diamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang diduga sebagai pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang," ungkapnya.

Menurutnya, pelaku ditangkap setelah korban melaporkan peristiwa penipuan yang dilakukan pelaku ke Mapolsek Padang Cermin.

Baca Juga: Dipekerjakan di Panti Pijat di Papua, Gadis Asal Lampung Dibanderol Rp 1 Juta

"Jadi awalnya pada hari Sabtu (23/6/2018) sekitar jam 16.00 WIB, korban yang sedang duduk di depan rumahnya didatangi pelaku yang mengaku bisa menggandakan uang hingga 10 kali lipat, setelah berbincang-bincang dengan pelaku, akhirnya korban tertarik dengan memberikan uang sebesar Rp 1,5 juta yang dijanjikan pelaku bisa berlipat ganda menjadi Rp 15 juta," ujarnya.

Kemudian, pelaku mengaku akan melakukan ritual agar uang tersebut bisa digandakan.

"Pelaku ini meminta korban untuk membungkus uang tersebut dan selanjutnya pelaku membawa dan memasukkan uang tersebut ke dalam lemari di dalam kamar korban, ditambah air satu gelas, setelah itu lemari tersebut ditutup selama beberapa waktu, sedangkan pelaku mengaku akan pulang ke Jawa," akunya.

Namun begitu, kata dia, setelah uang tersebut dibuka korban malah menemukan uangnya berubah menjadi tumpukan kertas.

Baca Juga: Nanang Ermanto Pastikan Renovasi Ruang Kelas SDN Siring Babaran Selesai Tahun Ini

"Setelah waktu yang telah ditentukan yaitu pada hari Selasa (18/9/2018) korban akhirnya membuka lemari tersebut dan ternyata ia baru menyadari kalau ditipu, sebab dalam bungkusan tersebut hanya berisi tumpukan kertas sedangkan uang aslinya hanya dua lembar uang kertas dengan nilai pecahan Rp 100 ribu," katanya.

Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp 1,5 juta dan langsung melaporkan hal itu ke Mapolsek Padang Cermin.

"Setelah adanya laporan dari korban, anggota langsung melakukan pencarian terhadap diduga pelaku penggandaan uang tersebut, dan tidak berapa lama anggota Polsek mendapatkan info bahwa diduga pelaku penggandaan uang ada di salah satu rumah warga di Desa Hanau Berak Kecamatan Padang Cermin," tukasnya.

Baca Juga: Hak Konstitusional Masyarakat Akan Diblokir Jika Tak Lakukan Rekaman E-Ktp Hingga Desember 2018

"Hingga akhirnya anggota Polsek dibantu warga masyarakat dapat mengamankan di duga pelaku penggandaan uang tersebut, untuk selanjutnya pelaku diamankan di Mapolsek Padang Cermin guna penyidikan lebih lanjut, dan pelaku akan kita jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan," timpalnya.

Selain pelaku, sambungnya, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti.

"Kita juga mengamankan BB berupa satu ikat uang, namun uang yang asli hanya dua lembar pecahan kertas senilai Rp 200 ribu yang posisinya berada di tumpukan atas dan di bawah sedangkan yang berada di tengahnya hanya potongan kertas putih biasa, kemudian satu buah gelas yang berisi air putih dan kaus dalam warna putih," sambungnya. (Reza)

Editor :