• Minggu, 29 September 2024

Dewan Imbau Tempatkan Orang Profesional di PT Bank Waway Lampung

Rabu, 19 September 2018 - 08.00 WIB
98

Kupastuntas.co, Bandar Lampung Wacana pergantian status hukum PD BPR Bank Pasar menjadi PT Bank Waway Lampung masuk tahap pandangan fraksi. Rancangan perubahan bentuk badan hukum diharapkan dapat mempermudah mendapatkan tambahan modal karena akan melibatkan masyarakat untuk menjadi pemegang saham.

Grafeldi Mamesah mewakili fraksi PKS menuturkan, fraksinya menyambut positif rencana tersebut. Perubahan status hukum, kata dia, diharapkan mampu mengurangi tingkat ketergantungan BPR ke Pemkot. Baik dalam permodalan maupun pengembangan sumber daya manusia.

Sebagai catatan, kedepan harus ditempatkan orang-orang profesional yang memiliki skil kompetensi di bidang perbankan yang digarap. Selain itu peningkatan kompetensi dan profesionalisme direksi beserta stafnya dalam menjalankan perusahaan sebagai usaha komersial murni harus mengutamakan pertimbangan efisiensi dan pencapaian laba usaha yang memadai.

“Direksi dan staf yang ditempatkan di PT Bank Waway Lampung haruslah orang-orang yang mempunyai jiwa dan semangat wiraswasta juga entrepeneurship dalam menjalankan operasional usaha,” ucap Grafeldi, Selasa (18/9/2018).

Berikutnya, pemberian wewenang dan pendelegasian kebijakan yang lebih besar dan luas oleh pimpinan daerah kepada PT Bank Waway Lampung dalam operasionalnya. PT Bank Waway Lampung tidak boleh dijadikan sapi perah atau kereta politik bagi kepentingan birokrat maupun partai politik. “Tujuan semata-mata adalah tetap profit oriented untuk menambah PAD,” ujarnya.

Kedepan, PT Bank Waway Lampung harus mampu mengatasi kelemahan internal perusahaan dengan penetapan kembali core bisnis, likuidasi unit usaha yang selalu merugi. Serta memperbaiki sistem manajemen dengan cara memperluas pangsa pasar dengan mempertahankan pasar lama dan mencari pasar baru.

“Tentunya juga dengan mengadopsi teknik produksi baru yang lebih efisien dan efektif,” tegas Grafeldi. (Farhan)

Editor :