• Rabu, 09 Oktober 2024

Polsek Tulang Bawang Tengah Ungkap Sindikat Pemalsu SKCK di Tubaba

Senin, 17 September 2018 - 10.36 WIB
257

Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat – Kepolisian Sektor (Polsek) Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) berhasil menangkap IM (31), yang merupakan sindikat pelaku pemalsuan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).

Kapolsek Tulangbawang Tengah Kompol Zulfikar M, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si. mengatakan, pelaku ditangkap hari Minggu (16/9/2018) sekira pukul 15.00 WIB di rental komputer milik pelaku yang berada di Tiyuh/Kampung Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

“IM yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Tiyuh Murni Jaya, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar Kompol Zulfikar.

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan informasi dari warga masyarakat, yang mengatakan bahwa ada tempat untuk melakukan pembuatan SKCK di sebuah rental komputer.

Baca Juga: Ini Alasan Yusuf Kohar Enggan Tempati Rumah Dinas Baru

“Berbekal informasi tersebut, Panit I Intelkam Polsek Tulang Bawang Tengah beserta anggotanya melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan memang benar tempat tersebut merupakan tempat untuk membuat SKCK palsu, anggota langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Selanjutnya pelaku beserta BB (barang bukti) dibawa ke Mapolsek Tulang Bawang Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kompol Zulfikar.

Kapolsek menambahkan, dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa monitor komputer, CPU, printer, scanner, HP (handphone) Xiaomi , 2 buah flash disk , 4 lembar SKCK asli oleh Polsek Tulang Bawang Tengah, 1 lembar SKCK asli oleh Polres Lampung Tengah, 1 lembar SKCK asli oleh Polresta Bandar Lampung, 8 lembar SKCK legalisasi diduga palsu yang dikeluarkan oleh Polres Tulang Bawang, 2 lembar fotokopi SKCK diduga palsu yang dikeluarkan oleh Polsek Terusan Nunyai, 9 lembar fotokopi SKCK diduga palsu yang dikeluarkan oleh Polsek Tulang Bawang Tengah, dan 4 lembar fotokopi SKCK diduga palsu yang dikeluarkan oleh Polres Lampung Tengah.

“Menurut keterangan dari pelaku kepada petugas saat ditangkap, pelaku telah membuat dan menerbitkan SKCK yang diduga palsu dari Polresta Bandar Lampung, Polres Tulang Bawang, Polres Lampung Tengah, Polsek Tulang Bawang Tengah, Polsek Tumijajar dan Polsek Terusan Nunyai,” terang Kompol Zulfikar.

Baca Juga: Dinkes Lampung Cek Keamanan Garam Lewat Siswa Sekolah

Kapolsek menghimbau, agar masyarakat yang akan membuat SKCK jangan pernah melakukan pembuatan SKCK di tempat manapun selain di kantor polisi, karena blanko SKCK yang asli ada tanda khusus yang tidak bisa dipalsukan.

“Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat. Diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.” tutup Kompol Zulfikar. (Irawan/Bas/ Lucky)

Editor :